Pemerintah Kaji Penghapusan PPN Produk Perkebunan
JAKARTA-- Pemerintah berencana untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk perkebunan. Terkait hal itu, Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Usulan pembebasan PPN perkebunan disampaian untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun di tanah air. Sebab, saat ini harga komoditas perkebunan sedang turun, sehingga pembebasan akan menjadi insentif bagi mereka.
Baca Juga: Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas
Terlebih, pada tahun 2007 pemerintah Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya, yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2007 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah mencatat ada 23 komoditas perkebunan, selain kepala sawit yang diusulkan untuk dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca Juga: Menyoal Arti Kompensasi PPN dan Sanksi Kenaikan 100%
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sektor pertanian memiliki kontribusi yang kecil terhadap total penerimaan pajak. Pada tahun 2018 kontribusinya hanya sebesar 1,7% dengan nilai nominal penerimaan pajak sebesar Rp 20,69 triliun.
Adapun realisasi tersebut tumbuh 21,03% dari realisasi penerimaan pajak sektor pertanian tahun 2017 yang tumbuh 28,75%.