Pemerintah Meratifikasi Konvensi Multilateral Untuk Tax Treaty
JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Multilateral Instrument (MLI) terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Dengan demikian, pemerintah Indonesia kini secara resmi memiliki perjanjian tax treaty dengan 47 negara.
Sebelumnya kesepakatan MLI tersebut telah ditandatangani pada Juni 2017 di kantor pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Adapun pengesahannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 Tahun 2019, yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 13 November 2019.
Baca Juga: Indonesia Pertegas Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama
Menurut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol, kesepatakan MLI ini sekaligus mengamandemen sejumlah perjanjian tax teraty Indonesia dengan berbagai negara. "Amandemen dilakukan, agar selaras dengan ketentuan pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak atau Base Erosion Profit Shifting,"ujar John, Selasa (31/12).
Adapun pada prinsipnya, MLI merupakan kesepakatan global yang dibuat untuk mencegah praktik pegalihan keuntungan yang menggerus basis pajak suatu negara. Beberapa bentuk penghindaran pajak yang biasa dilakukan adalah dengan merekayasa kontrak, kepemilikan hingga fungsi organisasi.