News

Pemerintah Raup Rp106 Miliar dari Cukai Vape



Pemerintah Raup Rp106 Miliar dari Cukai Vape

CNN Indonesia, JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil meraup Rp106 miliar dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada cairan rokok elektrik atau vape pada Oktober 2018. Capaian tersebut mencapai 53 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp200 miliar.

Sebelumnya, pengenaan cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik mulai berlaku per 1 Oktober lalu. Pemberlakuan tersebut mundur tiga bulan dari rencana. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pungutan cukai vape harusnya mulai berlaku efektif 1 Juli 2018.

 

 

"Sekarang adalah masa penertiban sehingga kami harapkan sudah tidak ada lagi yang tidak berpita," Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi usai menghadiri rapat di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (12/11).

Heru mengungkapkan instansinya terus menggenjot penerimaan CHT yang sampai akhir Oktober terkumpul Rp101,05 triliun atau 68,17 persen dari target. Adapun total realisasi penerimaan cukai pada periode yang sama mencapai Rp105,9 triliun atau 68,16 persen dari target Rp155,4 triliun.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penindakan pita cukai ilegal yang telah membuahkan hasil. Hal itu tercermin dari Survei rokok ilegal dari Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tahun ini.

Dalam survey yang dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia itu, persentase peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun ini turun dari 12,1 persen pada 2016 menjadi 7,04 persen. Hal itu terjadi berkat sinergi antara DJBC dan instansi terkait, terutama aparat kepolisian.

Angka tersebut relatif baik jika dibandingkan negara lain. Sebagai pembanding, Heru menyebutkan persentase peredaran rokok ilegal di Malaysia mencapai 54 persen, Vietnam 23 persen, dan Filipina sekitar 12 persen.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181112162924-532-345921/pemerintah-raup-rp106-miliar-dari-cukai-vape


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru