Pemerintah Yakin Aset Repatriasi Tax Amnesty Tak akan Lari
Meskipun belum ada instrumen khusus untuk menahan peralihan aset repatriasi ke luar negeri, pemerintah optimistis Wajib Pajak peserta tax amnesty tetap akan menempatkan dananya di Indonesia pasca berakhirnya jangka waktu penempatan aset.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, masa penempatan aset (holding period) untuk harta repatriasi hanya tiga tahun sejak penempatan. Artinya, jika realisasi repatriasi dilakukan pada tahun 2017, holding period-nya berakhir tahun ini.
Kementerian Keuangan menyatakan sampai saat ini belum ada instrumen yang tersedia untuk menahan agar aset-aset repatriasi tersebut tidak keluar dari Indonesia. Lembaga bendahara negara ini meyakini dana repatriasi akan tetap berada di dalam negeri.
Baca Juga: Menanti Tuah Spirit #313 dan Amnesti Pajak
Optimisme tersebut didukung oleh kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di atas 5% dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan kondisi ekonomi yang baik, Kemenkeu menganggap tidak ada alasan bagi Wajib Pajak yang merepatriasi asetnya melalui program tax amnesty untuk kembali membawa hartanya ke luar negeri.
Apalagi, dengan rezim keterbukaan informasi perpajakan saat ini maka di manapun harta milik orang Indonesia berada, otoritas pajak masih bisa memantaunya.
Adapun nilai komitmen repatriasi dalam program tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 sebesar Rp 146,6 triliun. Dari jumlah komitmen tersebut, yang benar-benar terealisasi senilai Rp 123,45 triliun.