Pendapatan Pajak Ekonomi Digital Tembus 32,32 Triliun
JAKARTA. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun. Angka ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, serta pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) Rp2,85 triliun.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Desember 2024. Dari jumlah ini, terdapat 13 penunjukan baru, 3 pembetulan data, dan 1 pencabutan status pemungut selama bulan Desember. Beberapa perusahaan yang ditunjuk pada Desember 2024 antara lain Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan GetYourGuide Deutschland GmbH. Sementara itu, pencabutan status pemungut dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.
Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk, 174 di antaranya berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp25,35 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan bahwa nilai tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar yang disetorkan pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.
Rincian Penerimaan Pajak Digital
1. Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,09 triliun hingga akhir 2024. Angka ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024. Pajak kripto mencakup PPh 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp510,56 miliar dan PPN DN atas pembelian sebesar Rp577,12 miliar.
2. Pajak Fintech
Sektor fintech menyumbang Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Rincian penerimaan ini meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,48 triliun pada 2024. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman asing Rp647,86 miliar, dan PPN DN Rp1,57 triliun.
3. Pajak SIPP
Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp2,85 triliun hingga akhir tahun 2024. Angka ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,33 triliun pada 2024. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Pemerintah Dorong Keadilan Pajak Digital
Dalam upaya menciptakan kesetaraan usaha antara pelaku konvensional dan digital, pemerintah terus memperluas penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menggali potensi penerimaan pajak baru dari sektor ekonomi digital, seperti pajak atas transaksi kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP. “Langkah ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang adil sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang,” ujar Dwi Astuti. (KEN)