Tax Clinic

Aturan Lengkap Ketentuan PPN Layanan Top-Up Uang Elektronik



Aturan Lengkap Ketentuan PPN Layanan Top-Up Uang Elektronik

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang bukan mewah ditetapkan sebesar 12% dari dasar pengenaan pajak 11/12 harga jual atau tetap 11%, mulai 1 Januari 2025. Termasuk di antaranya transaksi ekonomi yang menjadi objek PPN seperti layanan top-up saldo dompet digital (e-wallet).

Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini memang dipungut PPN, karena termasuk sebagai jasa kena pajak (JKP), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Beleid itu sebetulnya, mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan ekonomi digital, termasuk penyediaan jasa pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar dan layanan pendukung keuangan digital dan jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%

Pengertian e-Wallet dan Uang Elektronik

Adapun yang dimaksud dengan e-Wallet yaitu penyediaan layanan elektronik, untuk menyimpan data instrumen pembayaran. Layanan itu dapat berupa alat pembayaran berbasiskan kartu atau uang elektronik yang dapat menampung dana.

Sementara uang elektronik merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana, senilai uang rupiah yang sebelumnya telah disetor kepada penyedia jasa. Dana tersebut kemudian disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip.

Layanan e-Wallet Kena Pajak

Jenis layanan dompet elektronik sebetulnya tidak hanya terkait pengisian ulang saja, tetapi menyangkut beberapa layanan lainnya. Secara detil ada enam layanan dompet elektronik yang merupakan JKP di antaranya:

  • Pengisian ulang (top up)
  • Tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain
  • Pembayaran transaksi
  • Pembayaran tagihan
  • Transfer Dana, dan/ atau
  • Layanan paylater.

Sementara itu, terdapat lima jenis layanan uang elektronik, berikut di antaranya:

  • registrasi pemegang Uang Elektronik
  • pengisian ulang (top up)
  • pembayaran transaksi
  • Transfer Dana, dan
  • tarik tunai. 

Baca Juga: Kelebihan Bayar PPN 12% Akan Dikembalikan

Pemungutan PPN

Pemungutan PPN atas layanan e-wallet dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran. Besaran PPN yang terutang, dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajaknya.

Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN e-wallet yaitu berupa fee, komisi, merchant discount rate atau imbalan lainnya.

Jadi, pengenaan PPN bukan dihitung atas nilai nominal top-up atau transaksi e-wallet. Sebagai contoh, jika Anda mengisi ulang (Top-Up) uang elektronik sebesar 100.000 serta biaya top up yang harus dibayar sebesar Rp 1.500, maka PPN yang terutang dihitung hanya berdasarkan biaya top up dikali tarif PPN yang berlaku.

Dengan demikian, berapapun nilai nominal top-up e-Wallet yang dilakukan, tidak akan menambah jumlah PPN terutang. Dengan catatan, biaya jasa layanannya atas Top-Up e-Wallet tidak bertambah.

Kewajiban Menyetor dan Melapor PPN

Selain harus melakukan pemungutan PPN, PKP yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran juga wajib menyetor dan melapor PPN yang telah dipungut atas layanan e-wallet tersebut.

Jika mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN terutang ditetapkan pada akhir bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir. (ASP/AUD)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru