Regulation Update

Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%

Asep Munazat |

Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%
Ilustrasi:Tarif PPN resmi ditetapkan sebesar 12% untuk barang mewah

Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah.

Adapun barang mewah yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), misalnya hunian mewah dengan harga jual Rp30 Milyar, balon udara, dan kapal pesiar mewah.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang dirilis pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

DPP Nilai Lain

Meski demikian, untuk periode 1 Januari-31 Januari 2025, pengenaan PPN untuk barang mewah akan dihitung dengan mengalikan tarif 12% terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 dari harga jual.

Kemudian, mulai 1 Februari nilai PPN terutangnya akan dihitung dengan mengalikan tarif 12% langsung terhadap harga jual atau nilai impor. 

Sementara itu, untuk impor dan penyerahan BKP dan/atau JKP selain barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% terhadap DPP nilai lain 11/12 sejak 1 Januari 2025 hingga seterusnya.

Pertimbangkan Aspek Keadilan

DPP nilai lain untuk BKP dan JKP non mewah yaitu sebesar 11/12. Sehingga, tarif PPN yang dikenakannya secara efektif tetap sebesar 11%. 

BKP/JKP

Tarif PPN

DPP

Masa Berlaku

Barang Mewah

12%

11/12 dari harga jual

1 Januari-31 Januari 2025

Barang Mewah

12%

Harga Jual/Nilai Impor

Mulai 1 Februari 2025

Barang Non Mewah

12%

11/12 dari harga jual

Mulai 1 Januari 2025

Sementara, untuk BKP dan JKP yang sebelumnya sudah dikenakan tarif PPN dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu, tetap mengacu pada ketentuan tersebut. 

Misalnya, penggunaan DPP Nilai Lain untuk penyerahan BKP untuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma yang diatur di PMK 121/2015. 

Contoh lainnya, PPN besaran tertentu untuk jasa pengiriman paket atau jasa freight forwarding yang diatur pada PMK 71/PMK.03/2022, atau jasa agen asuransi yang diatur pada PMK 67/PMK.03/2022.

Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

Sebelumnya, menurut Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah diminta untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12%, tanpa pengecualian. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru