Berlaku 1 Januari 2025, Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global
JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak minimum global sebesar 15% atau Global Anti-Base Erosion (GLoBE) Rules, mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan global, sebagaimana yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di dalamnya Indonesia.
Tujuannya, untuk menutup celah praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional, lewat pemindahan keuntungan ke suatu negara atau yurisdiksi.
Dengan ketentuan ini, entitas bisnis baik perusahaan maupun bentuk usaha tetap (BUT) yang tergabung di dalam grup perusahaan multinasional (PMN), dengan nilai peredaran bruto EUR 750 juta per tahun dalam dua tahun dari empat tahun pajak sebelum pengujian.
Baca Juga: Tax Holiday Diperbarui: Pendaftaran Diperpanjang, Klausul Pajak Minimum Global Diatur
Adapun pengenaan pajak minimum global tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR) dan Domestic Minimum Top-up Tax.
IIR merupakan Pajak tambahan untuk entitas induk jika entitas lain dalam grup membayar pajak di bawah tarif minimum. Sementara UTPR diterapkan oleh suatu negara jika, negara tempat induk usaha tidak menerapkan IIR. Kemudian DMTT merupakan pajak tambahan domestik, untuk entitas yang membayar pajak di bawah 15%.
Entitas yang Dikecualikan
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk badan pemerintah, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan entitas dana investasi tertentu.
Entitas dana pensiun yang dimaksud, yaitu yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif untuk menginvestasikan dana demi keuntungan dana pensiun tersebut atau untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan.
Ketentuan GloBE Information Return
Untuk memastikan entitas yang tercakup dalam ketentuan ini melaksanakan kewajibannya, maka lewat beleid ini wajib membuat SPT Tahunan PPh GloBE atau GloBE Information Return (GIR) maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
GIR yang dibuat setidaknya harus memuat informasi identitas entitas konstituen, struktur grup perusahaan multinasional dan penghitungan tarif pajak efektif setiap negara, pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) dan alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR setiap negara/yurisdiksi.
Selain itu, perusahaan juga wajib membuat SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT atau SPT Tahunan PPh UTPR. (ASP)