Siap-siap, PMK Tentang Pajak Minimum Global 15% Terbit Bulan Ini
Asep Munazat
|
JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan akan menerbitkan aturan domestik terkait ketentuan pajak minimum global 15% yang tertuang di dalam Pilar 2 kesepakatan pajak antar negara.
Menurut Staf Menteri Investasi dan Hilirisasi Andi Maulana, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, ketentuan yang akan diterbitkan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ia menjelaskan, dengan implementasi minimum global tax, maka Indonesia juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap investasi yang selama ini didorong memalui insentif pajak.
Baca Juga: Tax Holiday Diperbarui: Pendaftaran Diperpanjang, Klausul Pajak Minimum Global Diatur
Kompensasi Tax holiday Disiapkan
Salah satunya, dengan memberikan insentif tambahan di luar fasilitas pajak untuk mengkompensasikan hilangnya tax holiday. Adapun, rincian fasilitas pengganti yang akan diberikan masih diformulasikan oleh pemerintah.
Dengan demikian, meski tarif pajak minimum global resmi berlaku, tidak akan mengancam daya tarik Indonesia di mata investor.
Sebagai informasi, dengan ketentuan pajak minimum global yang tertuang di dalam GloBE Rules Pilar 2 konsensus pemajakan global, setiap perusahaan multinasional yang masuk ke dalam scope akan dikenakan pajak minimal 15%.
Jika suatu yurisdiksi atau negara memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan multinasional dan mengakibatkan tarif pajak efektifnya berada di bawah 15%, maka atas selisihnya akan dikenakan Pajak Tambahan atau Top-Up Tax. (ASP)