Regulation Update

Memahami UTPR Dalam PMK 136/2024, Mekanisme Pajak Tambahan yang Proporsional

Oleh: Choirunisa Nadilla Safitri dan Meiliana |

Memahami UTPR Dalam PMK 136/2024, Mekanisme Pajak Tambahan yang Proporsional
Ilustrasi: Mulai 1 Januari 2025 Indonesia resmi menerapkan ketentuan pajak minimum global 15%

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) telah menegaskan posisi Indonesia di dalam agenda global, terkait upaya melawan praktik penghindaran pajak, khususnya pajak penghasilan.
 
Ketentuan yang berlaku per 1 Januari 2025  tersebut, mengatur tentang mekanisme Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE), sebesar 15% yang harus dikenakan terhadap perusahaan multinasional (PMN). 

Pengenaan pajak minimum global dilakukan berdasarkan tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan (Top-Up Tax) yang saling melengkapi, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). 

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

IIR merupakan ketentuan pajak tambahan yang diterapkan oleh negara/yurisdiksi tempat entitas induk berada, jika entitas lain dalam Grup PMN membayar pajak di bawah tarif minimum (di bawah 15%).  

Sementara, UTPR adalah ketentuan pajak tambahan yang diterapkan, jika negara tempat induk usaha tidak menerapkan IIR dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan. 

Kemudian, DMTT merupakan ketentuan pajak tambahan bagi subjek pajak dalam negeri yang menjadi Entitas Konstituen dari Grup PMN, jika tarif pajak efektif yang dibayar di bawah 15%.

Adapun, artikel ini akan mengulas secara spesifik terkait mekanisme penerapan UTPR, mulai dari konsep hingga tata cara penghitungannya, sesuai PMK 136/2024.

Pengertian Mekanisme UTPR

UTPR menjadi salah satu hal menarik dalam aturan ini. Sebab, seperti yang disampaikan sebelumnya, mekanisme UTPR diterapkan, apabila suatu negara/yurisdiksi tempat entitas induk tidak menerapkan IIR. 

Dengan mekanisme UTPR, maka Top-Up Tax akan dibagikan secara adil ke negara-negara tempat entitas dalam grup beroperasi, termasuk bentuk usaha tetap dari entitas utama. Namun, entitas investasi dikecualikan dari pembagian ini.
 
Pembagian pajak tambahan melalui UTPR dilakukan berdasarkan kontribusi ekonomi setiap negara, yang dihitung dari jumlah pegawai dan nilai harta berwujud di masing-masing negara. Pendekatan ini memastikan bahwa negara-negara yang memberikan kontribusi besar pada aktivitas ekonomi perusahaan mendapatkan bagian pajak yang proporsional.

Cara Hitung Pajak Tambahan UTPR 

Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia, merupakan hasil perkalian antara jumlah pajak tambahan dan persentase UTPR Indonesia yang dapat dirumuskan berikut:

Persentase tersebut ditetapkan setiap tahun pajak dengan formula berikut:

  • 50% dari rasio jumlah pegawai di Indonesia terhadap total pegawai di seluruh negara Grup PMN yang menerapkan UTPR.
  • 50% dari rasio nilai total harta berwujud di Indonesia terhadap total harta berwujud di seluruh negara Grup PMN yang menerapkan UTPR

atau dapat dirumuskan sebagai berikut:

Faktor-faktor yang Diperhitungkan 

Dalam penghitungan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, jumlah pegawai mencakup karyawan tetap dan kontraktor independen yang aktif terlibat dalam operasional rutin perusahaan. 

Sementara itu, harta berwujud meliputi aset tetap, tetapi tidak termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud, dan aset keuangan. 

Jika terdapat flow-through entity yang beroperasi lewat bentuk usaha tetap, jumlah pegawai dan nilai buku bersih harta berwujudnya harus dialokasikan ke bentuk usaha tetap tersebut. Jumlah pegawai dan nilai buku bersih harta berwujud yang tidak dialokasikan sesuai aturan, akan dikeluarkan dari penghitungan. 

Contoh Penghitungan Pajak Tambahan UTPR

Diasumsikan pada tahun pajak 2026 Grup HANA telah memenuhi treshold ketentuan GloBE karena peredaran bruto dalam laporan keuangan konsolidasi pada tahun pajak 2022 dan 2025 telah melebihi EUR 750 juta.

Berikut informasi keuangan lainnya dari Grup HANA pada tahun pajak 2026:

Informasi Keuangan
(dalam EUR)

A Ltd
(Negara A)

B Co
(Negara B)

PT C
(Indonesia)

D S.A.
(Negara D)

Laba GloBE

2.000

2.000

2.000

2.000

Pajak tercakup yang disesuaikan

500

100

400

500

Harta berwujud yang memenuhi syarat

 

1.000

1.600

1.000

Biaya gaji yang memenuhi syarat

 

2.000

3.000

2.000

Selain itu, terdapat informasi lainnya yaitu:

Keterangan

A Ltd
(Negara A)

B Co
(Negara B)

PT C
(Indonesia)

D S.A.
(Negara D)

Tarif pajak efektif

25%

5%

20%

25%

Jumlah pegawai

 

 

30

20

Karena tarif pajak efektif B Co kurang dari 15%, penghasilan B Co akan dikenakan pajak tambahan dengan penghitungan berikut:

  • Persentase pajak tambahan 

= Tarif minimum – tarif pajak efektif
= 15% – 5% 
= 10%

  • Laba ekses (excess profit)

= Laba GloBE – SBIE
= Laba GloBE – ((persentase tertentu × biaya gaji yang memenuhi syarat) + (persentase tertentu × jumlah harta berwujud yang memenuhi syarat))
= EUR 2.000 – ((9,4% x EUR 2.000) + (7,4% x EUR 1.000))
= EUR 2.000 – EUR 262
= EUR 1.738,00

  • Pajak tambahan

= 10% x EUR 1.738,00
= EUR 173,80

Namun, A Ltd sebagai Entitas Induk Utama berlokasi di Negara A yang tidak menerapkan DMTT dan IIR sehingga pajak tambahan atas B Co akan dialokasi ke negara entitas grup HANA lainnya yang menerapkan UTPR, yaitu Indonesia dan Negara D. Berikut perhitungan masing-masing alokasinya:

  • Alokasi jumlah pajak tambahan UTPR bagi Indonesia

= Jumlah pajak tambahan UTPR x Persentase UTPR di Indonesia
= EUR 173,80 x ((50% x30/50) x (50% x 1.600/2.600))
= EUR 173,80 x 61%
= EUR 105,61

  • Alokasi jumlah pajak tambahan UTPR bagi Negara D

= Jumlah pajak tambahan UTPR x Persentase UTPR di Negara D
= EUR 173,80 x ((50% x20/50) x (50% x 1.000/2.600))
= EUR 173,80 x 39%
= EUR 68,18

Pelaporan Pajak Tambahan UTPR

Berdasarkan Pasal 73 PMK 136/2024, jika terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Indonesia, subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang merupakan anggota Grup PMN diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh UTPR.

Formulir SPT Tahunan PPh UTPR harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dikukuhkan, atau ke lokasi lain yang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Namun demikian, hingga saat ini kita masih harus menunggu ketetapan lebih lanjut dari DJP terkait bentuk formulir, tata cara pengisian, prosedur pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan PPh UTPR.

Dengan aturan ini, Indonesia punya peluang besar untuk mendapatkan bagian yang adil dari pajak tambahan global. Langkah ini juga jadi bukti nyata bahwa Indonesia ikut aktif dalam kolaborasi global melawan praktik penghindaran pajak. 

Oleh karenanya, pembagian yang transparan dan berbasis data serta penguatan sistem perpajakan nasional diperlukan, agar mekanisme pajak tambahan berdasarkan UTPR diterapkan  secara adil dan proporsional.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Divisi Transfer Pricing MUC Consulting melalui ask_muc@muc.co.id. Divisi Transfer Pricing MUC Consulting didukung oleh profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa transfer pricing, serta telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga profesional. Termasuk di antaranya Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE dari IBFD. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru