Regulation Update

Usaha Patungan (Joint Venture) dan Dampaknya pada Perhitungan Pajak Minimum Global

Meiliana,

Usaha Patungan (Joint Venture) dan Dampaknya pada Perhitungan Pajak Minimum Global

 

Eksistensi usaha patungan alias joint venture berskala global yang ada di Indonesia, tengah menghadapi tantangan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), mengharuskan mereka tunduk pada ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules.

Padahal, joint venture merupakan salah satu model bisnis yang penting dalam lanskap ekonomi global. Dengan menggabungkan sumber daya, keahlian, dan akses pasar dari berbagai entitas, joint venture menciptakan peluang besar untuk pertumbuhan dan inovasi. 

Adapun, joint venture didefinisikan sebagai entitas yang kondisi finansialnya dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama menggunakan metode ekuitas. Dengan metode ini, entitas induk hanya mencatat bagian laba atau rugi sesuai dengan persentase kepemilikannya, tanpa mengakui langsung hasil keuangan usaha patungan tersebut.

Agar memenuhi kriteria sebagai joint venture, entitas induk utama harus memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung minimal 50%. Struktur ini memungkinkan joint venture beroperasi sebagai entitas terpisah, namun tetap mencerminkan hubungan keuangan dengan entitas induknya.

Baca Juga: Uraian Komprehensif Ketentuan Pajak Minimum Global

Pengaturan Joint Venture dan Joint Venture Subsidiary 

Dengan adanya aturan GloBE, perusahaan joint venture dan anak usahanya atau joint venture subsidiary akan terikat pada mekanisme pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Sehingga baik joint venture maupun joint venture subsidiary harus menghadapi dua skenario utama.

Pertama, Joint venture dan joint venture subsidiary akan diperlakukan sebagai entitas konstituen yang terpisah dalam Grup PMN. Skema kedua, joint venture dianggap sebagai entitas induk utama dari Grup PMN tersebut. 
Pengenaan Pajak Tambahan

Dalam pelaksanaannya, pajak tambahan yang dikenakan pada grup joint venture harus dikurangi dengan bagian yang dialokasikan kepada masing-masing entitas induk, melalui aturan Qualified IIR (Income Inclusion Rule). 

Jika terdapat sisa pajak tambahan yang tidak dialokasikan melalui IIR, akan dihitung menggunakan mekanisme UTPR (Undertaxed Payment Rule). Mekanisme ini memastikan bahwa pajak tambahan dibagi secara adil antara negara-negara tempat joint venture beroperasi.

Selain itu, joint venture subsidiary juga memiliki kewajiban yang sama. Laporan keuangan anak usaha harus dikonsolidasikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku, memastikan perhitungan pajak tambahan dilakukan secara akurat.

Baca Juga: Entitas Konstituen yang Dikecualikan dari GloBE Rules PMK 136/2024

Pengecualian dari Aturan Joint Venture 

Hanya saja, tidak semua entitas dikategorikan sebagai joint venture. Beberapa pengecualian mencakup:

  1. Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE;
  2. Entitas yang dikecualikan sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024;
  3. Entitas yang dimiliki langsung oleh Grup PMN melalui entitas yang dikecualikan, jika:
  • Beroperasi hampir eksklusif untuk kepemilikan aset atau investasi bagi investor.
  • Melakukan aktivitas penunjang bagi entitas yang dikecualikan.
  • Sebagian besar penghasilannya dikecualikan dari penghitungan Laba/Rugi GloBE.
  1. Entitas yang sepenuhnya terdiri dari entitas yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024.
  2. Joint venture subsidiary, jika:
  • Dikonsolidasikan oleh joint venture berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima.
  • Wajib dikonsolidasikan sesuai standar tersebut.

Baca Juga: PMK 136/2024 Atur Ketentuan Safe Harbour di Masa Transisi Ketentuan GloBE

Penerapan GloBe Grup Joint Venture 

Contoh penerapan GloBE atas grup joint venture dapat disimak pada lampiran PMK 136/2024. Berikut ilustrasinya: 

  1. Entitas Induk Utama memiliki 50% kepemilikan di JV Co.
  2. JV Co. memiliki 80% kepemilikan di Eda Co.
  3. JV Co. dan Eda Co. merupakan entitas yang dikenai pajak rendah dengan pajak tambahan masing-masing EUR100,00.

Penghitungan Pajak Tambahan:

1. Pajak Tambahan dari JV Co yang dialokasikan ke Entitas Induk Utama:

  • 50% x EUR100,00 = EUR50,00.

2. Pajak Tambahan dari Eda Co yang dialokasikan ke Entitas Induk Utama:

  • 50% x 80% x EUR100,00 = EUR40,00.

Total Pajak Tambahan Grup:

  • EUR90,00 (EUR50,00 dari JV Co + EUR40,00 dari Eda Co).

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya GloBE, Grup joint venture menghadapi tantangan baru dalam hal perhitungan pajak tambahan. Regulasi ini menuntut kepatuhan yang ketat terhadap aturan seperti Qualified IIR dan UTPR, sekaligus memastikan bahwa semua laporan keuangan konsisten dengan standar akuntansi yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Divisi Transfer Pricing MUC Consulting melalui ask_muc@muc.co.id. Divisi Transfer Pricing MUC Consulting didukung oleh profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa transfer pricing, serta telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga profesional. Termasuk di antaranya Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE dari IBFD.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru