PMK 136/2024 Atur Ketentuan Safe Harbour di Masa Transisi Ketentuan GloBE
Oleh: Tasya Dinasari Salsabila dan Tasya Nuchla Mustofa
|
Ketentuan pajak minimum global yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), turut mengatur mekanisme safe harbour bagi perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup.
Secara umum, PMK 136/2024 mengatur tentang pengenaan pajak minimum global dengan mekanisme GloBE sebesar 15% per yurisdiksi. Ketentuan ini juga didukung dengan mekanisme pengenaan pajak tambahan (top-up tax) yang terdiri dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Agar PMN tertentu dapat menjalankan ketentuan ini, maka dalam Bab 12 PMK 136/2024 diberlakukan mekanisme safe harbour, yaitu suatu kebijakan untuk menyederhanakan kewajiban tertentu bagi grup PMN. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban kepatuhan dan administrasi bagi entitas konstituen yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Memahami UTPR Dalam PMK 136/2024, Mekanisme Pajak Tambahan yang Proporsional
Tujuan lain dari mekanisme safe harbour adalah untuk memberikan kepastian bagi entitas konstituen dari grup PMN yang memenuhi syarat. Caranya, dengan menyederhanakan perhitungan informasi yang dibutuhkan, dalam proses pelaporan pendapatan dan pajak dalam ketentuan pajak minimum global.
Terutama, pada masa awal diberlakukannya ketentuan pajak minimum global. Pasalnya, pada masa awal pemberlakuan aturan ini, grup PMN akan membutuhkan waktu transisi untuk menyusun sistem dan mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk perhitungan GloBE.
Selain diberikan berlaku di awal masa pemberlakuan atau periode tertentu (transitional safe harbour), safe harbour juga dapat dilakukan tanpa batas waktu tertentu (permanent safe harbour).
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global
Transitional Safe Harbour
Transitional safe harbour CbCR didesain sebagai pilihan jangka pendek, untuk mengecualikan entitas konstituen di beberapa yurisdiksi berisiko rendah dari cakupan GloBE, di periode awal diberlakukannya ketentuan pajak minimum global.
Dengan berlakunya safe harbour, pajak tambahan suatu yurisdiksi dianggap sebagai nol. Syaratnya, entitas konstituen harus dapat membuktikan salah satu dari tiga pengujian, sebagai berikut:
- De-minimis, yurisdiksi entitas konstituen yang memiliki jumlah penghasilan kurang dari EUR10.000.000 dan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan di bawah EUR1.000.000;
- Laba rutin sama atau lebih kecil dari jumlah Substance Based Income Exclusion (SBIE); atau
- Tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sama atau melebihi tarif tertentu.
Data yang digunakan dalam pengujian tersebut adalah penghasilan dan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dari laporan CbCR grup PMN serta beban pajak penghasilan dari akun keuangan grup PMN. Di luar hal tersebut, grup PMN tetap harus melakukan perhitungan SBIE untuk membuktikan pengujian laba rutin.
Baca Juga: Mengenal Globe Information Return, Dokumen Wajib Entitas Terkait Pilar 2
Lebih lanjut, sesuai Pasal 56 ayat (11), telah diatur simplified effective tax rate yang berlaku pada tiap tahun pajak. Tarif sebesar 15% berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada tahun 2024, 16% untuk tahun pajak yang dimulai pada tahun pajak 2025, dan 17% untuk tahun pajak yang dimulai pada tahun 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.
Bagi entitas konstituen yang memenuhi pengujian, transitional safe harbour CbCR berlaku pada periode tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.
Sesuai Pasal 56 ayat (12), apabila pada periode tersebut grup PMN tidak dapat memenuhi salah satu dari tiga pengujian, ketentuan safe harbour tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak berikutnya, sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028. Selain itu, dalam Pasal 56 ayat (13) telah diatur bahwa grup PMN tersebut dapat menerapkan ketentuan permanent safe harbour.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 62, pajak tambahan dapat dikenakan menjadi 0 (nol) berdasarkan mekanisme transitional safe harbour UTPR, apabila yurisdiksi entitas induk utama (UPE) memiliki tarif pajak penghasilan badan sebesar minimal 20%.
Transitional safe harbour UTPR ini hanya berlaku untuk seluruh tahun pajak yang dimulai pada tanggal 31 Desember 2025 atau tahun pajak yang dimulai sebelum 31 Desember 2025 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Transitional safe harbor tidak dapat dimanfaatkan oleh seluruh entitas konstituen. Berdasarkan Pasal 61, ketentuan transitional safe harbour dikecualikan terhadap:
- Stateless constituent entities;
- Multi-parented MNE groups dalam hal 1 CbCR yang memenuhi kualifikasi tidak mencakup informasi grup gabungan;
- Negara atau yurisdiksi dengan entitas konstituen yang telah memilih untuk tunduk kepada eligible distribution tax system; dan
- Negara atau yurisdiksi yang tidak memperoleh manfaat dari transitional safe harbour pada tahun pajak sebelumnya, pada saat grup PMN tidak memiliki entitas konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun sebelumnya.
Permanent Safe Harbour
Permanent safe harbour dirancang untuk meminimalkan jumlah perhitungan dan penyesuaian yang perlu dilakukan entitas konstituen dalam pengenaan pajak minimum global. Selain itu, permanent safe harbour memperbolehkan entitas konstituen memilih alternatif perhitungan lainnya, yaitu simplified calculations.
Sementara itu, permanent safe harbour dapat diaplikasikan bila entitas konstituen memenuhi salah satu dari tiga pengujian, yaitu de-minimis, laba rutin, atau tarif pajak efektif.
Adapun, yang membedakannya dengan penerapan transitional safe harbour CbCR, adalah pengujian de-minimis permanent safe harbour dilakukan dengan melihat beberapa data entitas konstituen. Pertama, apakah memiliki rata-rata penghasilan GloBE grup PMN kurang dari EUR10.000.000. Kedua, apakah nilai rata-rata laba GloBE bersih grup PMN kurang dari EUR1.000.000. Ketiga, apakah terdapat rugi GloBE bersih pada tahun pajak berjalan dan dua tahun pajak sebelumnya.
Baik pengujian de-minimis maupun laba rutin pada ketentuan penerapan permanent safe harbour tidak memiliki syarat berdasarkan CbCR. Selain itu, tarif pajak efektif yang ditentukan juga berbeda, yaitu minimal 15% untuk suatu tahun pajak. Apabila salah satu dari ketiga pengujian tersebut terpenuhi, pajak tambahan akan dianggap menjadi nol.
Sementara itu, simplified calculations terdiri dari perhitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation), perhitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation), dan perhitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation).
Simplified Calculations atas NMCE
Simplified calculations dapat digunakan oleh entitas konstituen yang tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup PMN (non-material constituent entity/NMCE). Untuk memenuhi ketentuan tersebut, NMCE yang berpenghasilan bruto lebih dari EUR50.000.000 harus menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau diakui.
Simplified income calculation dan simplified revenue calculation berlaku untuk NMCE, apabila penghasilan GloBE dan laba GloBE NMCE tersebut, didasarkan pada ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi UPE.
Sedangkan, simplified tax calculation berlaku untuk NMCE dalam hal pajak tercakup yang disesuaikan dari NMCE tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang dibebankan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi UPE.
Transitional Safe Harbour CbCR Entitas dan Grup Tertentu
Pada PMK 163/2024 ini juga diatur tentang transitional safe harbour CbCR untuk usaha patungan (joint venture) serta entitas dan grup tertentu.
Pada praktiknya, usaha patungan (joint venture) dan anak usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diperlakukan sebagai suatu grup PMN terpisah dalam melaksanakan ketentuan transitional safe harbour CbCR. Adapun beberapa entitas yang tidak termasuk dalam definisi sebagai joint venture yaitu:
- UPE dari grup PMN yang tunduk pada ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global;
- Entitas yang dikecualikan;
- Entitas yang kepentingan kepemilikannya oleh grup PMN dipegang langsung melalui entitas yang dikecualikan;
- Entitas yang dimiliki oleh grup PMN yang terdiri secara eksklusif dari entitas yang dikecualikan; atau
- Anak usaha dari joint venture subsidiary.
Kemudian, ketentuan transitional safe harbour CbCR juga tidak berlaku untuk entitas dan grup tertentu seperti entitas investasi atau entitas investasi asuransi, dalam hal entitas induk utama merupakan flow-through entity. Kecuali, semua kepentingan kepemilikan di entitas induk utama dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
Kualifikasi yang dimaksud, yaitu, pertama pemegang kepentingan kepemilikan merupakan flow-through entity. Kedua, pemegang kepentingan kepemilikan tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan.
Apabila memenuhi kualifikasi, laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dari entitas induk utama, termasuk pajak terkait dengan laba atau rugi tersebut, harus dikurangi jumlah yang dapat diatribusikan atau didistribusikan. Hal ini karena kepentingan kepemilikan saham dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
Lebih lanjut, ketentuan transitional safe harbour CbCR atas entitas investasi atau entitas investasi asuransi diatur dalam Pasal 59. Beberapa ketentuan berlaku apabila entitas ini berlokasi di suatu negara atau yurisdiksi berdasarkan laporan CbCR, yaitu:
- Entitas investasi atau entitas investasi asuransi harus menghitung laba atau rugi GloBE secara terpisah (Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50);
- Negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada dan negara atau yurisdiksi di mana setiap pemilik entitas konstituen menjadi penduduk dapat menerapkan ketentuan safe harbour CbCR; dan
- Laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dari entitas investasi atau entitas investasi asuransi, termasuk pajak yang terkait dengan laba atau rugi tersebut, hanya dapat diakui di negara atau yurisdiksi pemilik langsung entitas konstituen secara proporsional berdasarkan kepentingan kepemilikannya.
Apabila pemilikan berdasarkan Pasal 49 dan Pasal 50 tidak dilakukan dan seluruh pemilik konstituen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada, ketentuan yang telah disebutkan tidak berlaku.
Dalam menerapkan transitional safe harbour pada periode tertentu serta atas entitas dan grup tertentu, net unrealised fair value loss dikecualikan dari laba atau rugi sebelum pajak penghasilan jika kerugian tersebut melebihi EUR50.000.000 di suatu negara atau yurisdiksi.
Net unrealised fair value loss tersebut merupakan jumlah semua kerugian dikurangi seluruh keuntungan yang timbul dari perubahan nilai wajar kepentingan kepemilikan, kecuali untuk kepemilikan saham portofolio.
Kesimpulan
Dengan adanya peraturan terkait safe harbour, beban kepatuhan grup PMN dapat berkurang secara signifikan. Ini penting, sebab perusahaan perlu memastikan bahwa data yang digunakan dalam CbCR dan matriks keuangan lainnya telah memenuhi kriteria yang diperbolehkan dalam penerapan safe harbour.
Bila telah memenuhi lebih dari satu syarat transitional safe harbour, entitas konstituen dapat memilih untuk menentukan transitional safe harbour yang akan dimanfaatkan. Namun demikian, meskipun syarat transitional safe harbour dan permanent safe harbour telah terpenuhi, entitas konstituen tetap wajib mematuhi ketentuan pajak minimum global secara grup, salah satunya untuk menyiapkan GloBE Information Return (GIR).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk melakukan pengujian atas kepatuhan penerapan safe harbour atau pengujian atas pengenaan pajak tambahan di suatu negara atau yurisdiksi di mana Indonesia mendapatkan alokasi pajak tambahan dari negara safe harbour dengan tarif pajak efektif di bawah tarif minimum.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Divisi Transfer Pricing MUC Consulting melalui ask_muc@muc.co.id. Divisi Transfer Pricing MUC Consulting didukung oleh profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa transfer pricing, serta telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga profesional. Termasuk di antaranya Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE dari IBFD.