Penerimaan Pajak Dari Transaksi e-Commerce Capai Rp 59,7 miliar
JAKARTA. Pemerintah mengumumkan penerimaan pajak dari perdagangan elektronik atau e-commerce di sejumlah platform marketplace, hingga Agustus 2019 sudah mencapai Rp 59,7 miliar. Seperti dikutip dari Detik Finance, beberapa marketplace tersebut diantaranya adalah Tokopedia, Bukalapak dan Finnet Indonesia.
Ketiga marketplace tadi sudah terhubung dengan sistem penerimaan pajak yang dikembangkan Kementerian Keuangan bernama Modul Penerimaan Negara Gerenari Ketiga (MPN G3) pada 23 Agustus 2019. Artinya, realisasi penerimaan pajak tersebut masuk dalam waktu kurang dari dua bulan.
Dari ketiga marketplace atdi, yang paling menyumbang pajak paling besar adalah 90%, selebihnya berasal dari Bukalapak 9% dan Finnet 1%.
Baca Juga: IdEA: Aturan Pajak Jangan Hambat E-Commerce!
Sebelumnya, pemerintah menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai salah satu lembaga persepsi yang bisa menjadi tempat pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 170/PB/2019 dan Nomor 179/PB/2019.
Penunjukan dua marketplace ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik. Tujuannya, untuk mempermudah proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, dalam hal ini penerimaan pajak.
Baca Juga: Tantangan Perpajakan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Sebagai informasi, sistem penerimaan pajak MPN G3 merupakan teknologi pengembangan dari ssitem sebelumnya, MPN G2. Dengan pengembangan tersebut, kini MPGN3 mampu melayani transaksi hingga 1.000 transaksi penerimaan negara per detik. Sedangkan sistem penerimaan MPN G2 hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.
Adapun, saat ini MPN G3 selain bekerja sama dengan tiga marketplace juga sudah bekerja sama dengan 86 Bnk dan PT Pos Indonesia.