Penerimaan Pajak Masih Stagnan
JAKARTA—Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2019 tercatat sebesar Rp 96,65 triliun, atau hanya tumbuh sebesar 2,43% dari periode yang sama tahun 2018. Namun, demikian jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pencapaiannya sebesar 31,48%.
Pencapaian tersebut tidak jauh berbeda dengan periode yang sama tahun 2018 yang sebesar 34,02% dari APBN 2018.
Jika dirinci, realisasi penerimaan pajak pada bulan Mei 2019 terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan sebesar Rp 320,49 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 173,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainnya Rp 496,65 triliun.
Khusus untuk PPN dan PPnBM masih tumbuh negative -4,41% dari periode yang sama tahun 2018. Rapor pertumbuhan merah juga masih terjadi untuk jenis PBB dan pajak lainnya yang juga tumbuh -16,66%, sementara untuk PPh tumbuh 6,77%.
Adapun jika dibandingkan dengan realisasi pajak bulan April, pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan Mei ini memang lebih tinggi. Akan tetapi jika dilihat secara tren masih stagnan di level single digit.
Jenis Pajak | Realisasi | Pertumbuhan | |
PPh Pasal 21 | 65,22 | 22,49% | |
PPh Pasal 22 | 7,19 | 14,65% | |
PPh Pasal 25/29 | 117,91 | 5,63% | |
Badan | 109,68 | 5,07% | |
Orang Pribadi | 7,62 | 14,45% | |
PPh Final | 47,59 | 5,05% | |
PPN Dalam Negeri | 96,64 | -5,47% | |
Pajak atas Impor | 96,64 | -2,08% | |
PPh 22 Impor | 23,86 | 0,61% | |
PPN Impor | 71,13 | -2,72% | |
PPnBM Impor | 1,65 | -10,97% |
Didorong Hari Raya
Pemerintah menilai, kinerja penerimaan pajak pada Juni ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya efek dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H.
Pembayaran THR paling berdampak terhadap PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 yang sama-sama mengalami pertumbuhan positif.
Sementara itu, kinerja negatif penerimaan PPN dan PPnBM masih dikarenakan faktor tingginya angka restitusi. Sebab bila pembayaran restitusi dikesampingkan, PPN Dalam Negeri bruto justru tumbuh 7,65%.
Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan PPN Dalam Negeri adalah meningkatknya kegiatan ekonomi di sektor perdagangan eceran di bulan Mei hingga 19,11% dibandingkan periode yang sama tahun 2018.