News

Pengajuan Restitusi Tahun 2018 Capai Rp 20,46 triliun



Pengajuan Restitusi Tahun 2018 Capai Rp 20,46 triliun

Jumlah nilai permohonan restitusi Pertambahan Nilai (PPN) atas Pajak yang diajukan pada Mei-Desember 2018 tercatat sebesar 20,46 triliun. Jumlah ini meningkat 91% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yang tercatat 10,74 triliun.

Adapun restitusi yang dimohonkan tersebut berasal dari wajib pajak dengan kriteria tertentu Rp 4,94 triliun, wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu Rp 993 miliar dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah Rp 14,5 triliun.

Restitusi tersebut berasal dari 5.499 Surat Pemberitahuan (SPT) restitusi yang disampaikan. Jumlah SPT ini juga meningkat drastis dari tahun 2017, yaitu sebesar 264%, yang hanya 1.499 SPT.

Terhadap permohonan tersebut saat ini DJP masih melakukan proses pengembalian kepada wajib pajak. DJP berjanji untuk memberikan kemudahan dalam proses ini.

Sebelumnya, DJP memperkirakan permohonan restitusi akan menurun akibat tren penerimaan PPN yang juga menurun. Meskipun, pada 12 April pemerintah sudah mengeluarkan Peratruan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 untuk mempercepat permohonan restitusi.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru