Percepatan Restitusi Picu Shortfall Pajak 2018
Kementerian Keuangan merilis data sementara realisasi pendapatan negara tahun 2018 yang mencapai Rp1.942,3 triliun atau 102,5% dari target APBN sebesar Rp1.984,7 triliun. Tercapainya target pendapatan negara antara lain berkat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memenuhi ekspektasi.
Sayangnya, target pajak kembali meleset (shortfall), dengan hanya mencatatkan penerimaan sebesar Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target Rp1.423,3 triliun. Padahal, sebelumnya Direktorat jenderal Pajak (DJP) dalam outlook-nya optimistis mampu mencapai 94,9% target penerimaan pajak atau sebesar Rp 1.350 triliun.
Mengutip Bisnis Indonesia, Kamis (3/1), DJP menyatakan salah satu penyebab melesetnya target penerimaan pajak tahun lalu karena kebijakan percepatan restitusi. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal berdalih outlook penerimaan pajak 2018 ketika disusun belum mengantisipasi potensi peningkatan permintaan percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Dasar hukum persepatan restitusi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang terbit dan efektif berlaku sejak 12 April 2018.
Baca juga: Proses Dipermudah, Restitusi Pajak Pendahuluan Lebih Cepat
Apabila diuraikan lebih detil, sektor nonmigas masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak tahun 2018, yakni 90,3% atau sebesar Rp 1.251,2 triliun. Meskipun belum mencapai target yang diinginkan, pajak nonmigas mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 yang hanya sebesar RpRp1.100,7 triliun atau 88,6% dari target APBNP.
Sementara PPh migas, dengan kontribusi sebesar 4,9% dari total penerimaan pajak, mencatatkan pertumbuhan 28,6% setelah mencapai target sebesar 169%.
Sementara jika dilihat berdasarkan kontribusi sektor industri, penerimaan pajak lebih banyak ditopang oleh industri pengolahan dengan kontribusi mencapai 30% dari total penerimaan pajak (Rp 363,6 triliun). Dilanjutkan oleh sektor industri perdagangan yang menyumbang 19,3%, jasa keuangan dan asuransi 13,4%, konstruksi dan real estate 6,9%, pertambangan 6,6%, dan pertanian 1,7%.
Target Bea Cukai Tercapai
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melampaui target penerimaan yang dibebankannya sepanjang tahun 2018. Penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp205,5 triliun atau 105,9% dari target APBN 2018.
Pencapaian ini lebih baik jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 101,8% dari target APBNP 2017. Apabila dirinci, setoran cukai masih mendominasi penerimaan DJBC, yakni sebesar Rp 159,7 triliun atau 102,8% dari target.
Dalam konferensi pers, Rabu (2/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan realisasi penerimaan negara ini masih bersifat sementara mengingat data yang terhimpun belum 100%. Namun demikian, perubahan yang akan terjadi tidak akan begitu signifikan.
Dengan angka realisasi sementara ini, pemerintah berhasil meningkatkan rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio menjadi 11,5% dari sebelumnya 10,7% pada tahun 2017 yang tercatat 10,7%. (ASP/AGS)