Perusahaan Wajib Sesuaikan KBLI Maksimal Pada Oktober 2019
JAKARTA-- Pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan yang belum menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, paling lambat pada Oktober 2019. Jika tidak, maka pemerintah akan membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan.
Ketentuan ini dikeluarkan mengingat adanya perbedaan data perseroan terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data yang tercatat dalam OSS menggunakan KBLI Tahun 2017, sedangkan yang tercatat di SABH masih menggunakan KBLI sebelum tahun 2017. Oleh karenanya, perusahaan yang belum menggunakan KBLI sebelum tahun 2017 harus disesuaikan.
Apabila perusahaan tidak menyesuaikannya, akan berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS. Seperti kita ketahui, OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik.
Sebagai informasi, penyesuaian KBLI bisa dilakukan melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.