Ralat DJP: Cukup Ikhtisar Dokumentasi Transfer Pricing yang Dilampirkan di SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang terbit dan mulai berlaku pada 23 Januari 2019.
Sebelumnya, Lampiran II PER-02/PJ/2019 poin J nomor 14 menegaskan bahwa Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan salah satu lampiran wajib Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.
Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang terdiri atas dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per Negara (Country by Country/CBC Report).
Namun setelah menuai polemik, DJP meralat lampiran II PER-02/PJ/2019 poin J nomor 14, dengan hanya mewajibkan pelampiran “ikhtisar” dokumen induk dan dokumen lokal, dan tanda terima penyampaian notifikasi Laporan per Negara.
Baca Juga: Lapor SPT, Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumentasi Transfer Pricing
Dengan demikian, pelaporan terkait Dokumen Penetapan Harga Transfer tidak berubah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.
Pasal 12 ayat (5) PER-02/PJ/2019 menegaskan, salah satu penyebab SPT dinyatakan tidak lengkap adalah jika keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam lampiran II belum sepenuhnya dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan. Sejumlah lampiran SPT yang dipersyaratkan—berdasarkan lampiran II PER-02/PJ/2019 poin J nomor 14—adalah ikhtisar dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.
Kewajiban bagi grup usaha untuk menyusun dan menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Beleid tersebut menegaskan bahwa batas waktu penyampaian master file dan local file paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk penyerahan CBC Report paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Baca Juga: Aturan CbC Report Dipertegas, Perusahaan Afiliasi Wajib Buat Notifikasi
Pembuktiannya cukup dengan hanya melampirkan ikhtisar Master File dan Local File saat penyampaian SPT Tahunan. Untuk dokumen seutuhnya hanya diberikan ketika diminta oleh DJP. Sementara untuk CBC Report, notifikasi dan/atau kertas kerja CBC Report nya wajib diserahkan induk ataupun anggota dari grup usaha kepada DJP paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir dan tanda terimanya menjadi lampiran SPT.
Baca Juga: Babak Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Era Keterbukaan
Terkait dengan kewajiban dokumentasi Transfer Pricing, konsekuensi yang mungkin muncul dari terbitnya PER-02/PJ/2019 adalah SPT dianggap tidak lengkap jika ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dilampirkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan. Apabila demikian, SPT tidak diterima oleh otoritas pajak dan mengakibatkan timbulnya denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).
Selain itu, jika ketersediaan dokumen penentuan harga transfer melebihi batas waktu yang ditentukan, dokumen yang sudah disampaikan tidak dapat dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Selanjutnya, fiskus akan melakukan analisis transfer pricing dalam hal terjadi pemeriksaan. (SAB/SHB/FER)