Rumah Mewah Dibawah Rp 30 Miliar Kini Tak Kena PPnBM
Pemerintah meningkatkan Batasan nilia jual rumah mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pemerintah menetapkan penjualan properti yang dikenai PPnBM dinaikan menjadi Rp 30 miliar ke atas.
Sementara dalam aturan sebelumnya, Batasan harga jual property yang dikenai PPnBM lebih rendah dari nilai tersebut, yaitu Rp 20 miliar ke atas untuk jenis rumah mewah dan town house jenis nonstrata little. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, town house dari strata little batasan harganya sebesar Rp 10 miliar ke atas.
Tujuan dinaikannya batasan harga jual properti mewah yang dikenakan PPnBM ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Sebab, dengan semakin tingginya Batasan harga jual yang tidak dikenakan PPnBM diharapkan, akan meningkatkan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Adapun, aturan yang baru ini dikeluarkan dan mulai berlaku mulai tanggal 10 Juni 2019.
Sementara itu, untuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah lainnya, sebagaimana diatur dalam PMK sebelumnya tidak diubah. Jenis barang kena pajak lainnya selain kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana diatur dalam PMK No. 35/PMK.010/2017 diantaranya seperti kelompok balon udara, pesawat terbang, senjata api, hingga kapal pesiar.