News

Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Lakukan Perbaikan



Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Lakukan Perbaikan

JAKARTA. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax terus menuai keluhan dari para pengguna akibat kendala teknis yang kerap terjadi. Merespon hal tersebut, dalam keterangan tertulis bernomor KT-04/2025, DJP mengungkapkan sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan.

Langkah Perbaikan Sistem Coretax

Beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP diantaranya sebagai berikut:

  • Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  • Penambahan server database guna meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
  • Validasi data impor faktur pajak dengan format *.xml yang lebih optimal.
  • Penambahan kanal e-faktur desktop khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan penerbitan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.
  • Peningkatan skema penandatanganan digital pada dokumen faktur pajak.

Dari sejumlah upaya perbaikan tersebut, diperoleh hasil yang cukup signifikan. Berikut hasil perbaikan sistem Coretax:

  • Penambahan kanal desktop mendorong peningkatan jumlah faktur pajak yang disetujui, mencapai 980.088 dokumen (24%) dari total faktur dalam lima hari terakhir.
  • Kapasitas unggah faktur pajak impor format *.xml naik drastis dari 100 menjadi 15.000 faktur per unggahan.
  • Kapasitas unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 menjadi 50 faktur per menit.
  • Proses penandatanganan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP kini mencapai 1.000 dokumen per menit, jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang hanya 270 dokumen per menit.
  • Data faktur pajak yang diterbitkan kini lebih lengkap, mengatasi kendala pada PKP yang sebelumnya mengalami kekurangan informasi.

Dari keterangan tertulisnya DJP menyatakan bahwa daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. "Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,"tulisnya. 

Sementara itu, berdasarkan data DJP, hingga pukul 09.00 WIB pada 21 Januari 2025, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak. Kemudian, 118.749 wajib pajak telah menerbitkan total 8.419.899 dokumen faktur pajak, yang terdiri dari 6.802.519 dokumen melalui Coretax DJP dan 1.617.380 dokumen melalui e-faktur desktop. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.630.494 dokumen telah berhasil divalidasi dan disetujui. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru