Skema PPN dan PPnBM DTP Jadi Opsi Kompensasi Kenaikan PPN 12%
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan opsi skema Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebagai kompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Mengutip CNBCIndonesia.com, fasilitas tersebut akan diberikan untuk sejumlah sektor yang terdampak kenaikan tarif PPN 12%.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat ini pihaknya masih melakukan kajian termasuk besaran dan sektor penerimanya. "Ini kan (masih) finalisasi, kita hitung-hitung semuanya," ujar Susiwijono, Senin (9/12).
Rencananya, ketentuan mengenai insentif ini akan dirilis pemerintah pada Desember 2024. Adapun nantinya, ketentuan rincinya akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPN dan PPnBM Eksisting
Kebijakan PPN DTP sebetulnya bukanlah skema insentif baru. Sebab, selama ini pemerintah sudah memberikan insentif PPN DTP untuk dua sektor, yaitu properti dan kendaraan bermotor.
Adapun dalam konteks kenaikan tarif PPN 12%, pemberian insentif PPN DTP atau PPnBM DTP ini ditujukan untuk membantu daya beli masyarakat.
Seperti kita ketahui, sesuai Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mulai tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%.
Sementara sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan berlaku selektif, untuk barang mewah saja.(ASP)