Sri Mulyani Bentuk Komite Pemeriksa Pajak, Apa Tugasnya?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan sebanyak 80% pemeriksa pajak bisa diarahkan untuk menggali potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP).
Namun, itu tidak akan dilakukan saat ini secara langsung karena akan butuh waktu mengarahkan pemeriksa pajak, dan untuk saat ini akan dilakukan secara bertahap.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho mengatakan, saat ini sekitar 20%-25% pemeriksa pajak yang ditugaskan hanya untuk mengejar pengembalikan (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, harapannya 20%-25% ini bisa menjadi 80% ke pemeriksaan penggalian potensi.
Dia menjelaskan, nantinya Ditjen Pajak akan membuat Komite Perencanaan Pemeriksa untuk menggali potensi penerimaan dari sekitar tiga juta WP yang bertambah setiap tahunnya.
"Cara yang akan dilakukan pemeriksa pajak untuk mengejar potensi penerimaan adalah memperbaiki objek pemeriksaan menjadi lebih tepat sasaran dengan membuat komite perencana pemeriksa," ungkapnya dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4/2018).
Komite perencana pemeriksa ini nantinya akan bertugas untuk melihat bagaimana kepatuhan perpajakan WP, termasuk apakah ada indikasi transfer pricing atau apakah ada indikasi enggak melaporkan omzet, dan apakah ada indikasi macam-macam seperti pembelian yang tidak dilaporkan, omzet yang tidak dilaporkan.
"Ini makin sempurna kalau informasi kami makin lengkap. Ini kami upayakan revitalisasi, dengan adanya data-data, kami ramu, kami bikin komisi perencana pemeriksaan, ini ada di pusat dan kanwil," jelasnya.
Selain itu, dalam internal Ditjen Pajak sendiri akan dirancang satu aplikasi untuk menggali potensi penerimaan dari WP. "Karena dalam rangka kegiatan pemeriksaan kita ini sudah ada aplikasi itu, instruksi pemeriksaan sudah masukan sistem, surat perintah pemeriksaaan, dan LHP sudah dimasukan ke aplikasi," kata dia.
https://economy.okezone.com/read/2018/04/20/20/1889155/sri-mulyani-bentuk-komite-periksa-pajak-apa-tugasnya