News

Strategi Perpajakan Wajib Dilaporkan ke DItjen Pajak



Strategi Perpajakan Wajib Dilaporkan ke DItjen Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memberlakukan mandatory disclosure rule (MDR) dalam waktu dekat. Ini untuk mencegah penghindaran pajak melalui strategi tax planning.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, MDR ini sesuai dengan BEPS aksi ke-13 yang mewajibkan wajib pajak dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya.

Promotor itu bisa bermacam-macam. Mulai dari konsultan pajak, akuntan public, pengacara, perbankan, hingga dosen atau akademisi. “Siapapun yang memberikan advice ke wajib pajak, dia harus lapor dan minta justifikasi dari kantor pajak, boleh tidak (tax planning) dilakukan. Kalau boleh artinya cenderung low. Kalau agresif, kami reject,” jelas John, Kamis (1/2).

 

Menurut John, MDR sudah terlaksana di beberapa negara, salah satunya Inggris. “Jadi kami jalankan apa yang jadi komitmen internasional. Ini yang kami lakukan di 2018 termasuk common reporting standard (CSR). Kita sudah akan AEoI pada April dan September dengan nasabah asing,” terang John.

John menambahkan, aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, DItjen Pajak baru pada tahap mempelajari di tingkat internal dan berkomunikasi dengan BKF. Diharapkan, PMK itu bisa keluar tahun ini juga.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru