Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 23%
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan menaikan tarif cukai rokok menjadi 23% dan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam beberapa tahun, tarif cukai hasil tembakau memang selalu naik, kecuali pada tahun 2019. Pada tahun 2015, tarif cukai rokok adalah sebesar 8,72%, yang kemudian naik menjadi 11,19% pada tahun 2016. Sementara pada tahun 2017 menjadi 10,54% dan pada tahun 2018 sebesar 10,04%.
Terkait dengan keputusan tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan cukai merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang dianggap memberikan dampak negatif kepada masyarakat, termasuk dalam hal ini rokok.
Tren Kenaikan Tarif Cukai Rokok | |
Tahun | Kenaikan rata-rata cukai IHT |
2015 | 8,72% |
2016 | 11,19% |
2017 | 10,54% |
2018 | 10,04% |
2019 | Tidak naik |
2020 | 23% |
Namun demikian, rokok merupakan barang yang bersifat inelastis, yang akan tetap dibeli oleh konsumen meskipun terjadi kenaikan.
Apalagi, ketika kenaikannya sebanding dengan inflasi atau pendapatan konsumen. Kenaikan cukai rokok sebesar 23% pada tahun 2020, jauh di atas yang seharusnya 8,4%. (lebih tinggi 11,9%).
Akan tetapi bagi produsen, kenaikan tarif cukai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap produksi. Mengingat kenaikan ini dibebankan kepada konsumen dengan menaikan harga jual eceran.
Wahyu juga mengingatkan, bahwa kenaikan tarif ini jangan dijadikan alat untuk mendorong penerimaan negara. Meskipun kebutuhan pemerintah untuk membiayai pembangunan tahun 2020 memang cukup besar, terutama untuk infrastruktur.
Fase pengendalian konsumsi rokok dalam Roadmap IHT (2007-2020) | ||
Fase | Periode | Fokus kebijakan |
I | 2007-2010 | Aspek tenaga kerja |
II | 2011-2015 | Aspek penerimaan negara |
III | 2015-2020 | Aspek kesehatan |