News

Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 23%



Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 23%

JAKARTA. Pemerintah memastikan akan menaikan tarif cukai rokok menjadi 23% dan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam beberapa tahun, tarif cukai hasil tembakau memang selalu naik, kecuali pada tahun 2019. Pada tahun 2015, tarif cukai rokok adalah sebesar 8,72%, yang kemudian naik menjadi 11,19% pada tahun 2016. Sementara pada tahun 2017 menjadi 10,54% dan pada tahun 2018 sebesar 10,04%.

Terkait dengan keputusan tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan cukai merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang dianggap memberikan dampak negatif kepada masyarakat, termasuk dalam hal ini rokok.

Tren Kenaikan Tarif Cukai Rokok
   
Tahun  Kenaikan rata-rata cukai IHT
2015 8,72%
2016 11,19%
2017 10,54%
2018 10,04%
2019 Tidak naik
2020 23%

Namun demikian, rokok merupakan barang yang bersifat inelastis, yang akan tetap dibeli oleh konsumen meskipun terjadi kenaikan.

Apalagi, ketika kenaikannya sebanding dengan inflasi atau pendapatan konsumen. Kenaikan cukai rokok sebesar 23% pada tahun 2020, jauh di atas yang seharusnya 8,4%. (lebih tinggi 11,9%). 

Akan tetapi bagi produsen, kenaikan tarif cukai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap produksi. Mengingat kenaikan ini dibebankan kepada konsumen dengan menaikan harga jual eceran.

Wahyu juga mengingatkan, bahwa kenaikan tarif ini jangan dijadikan alat untuk mendorong penerimaan negara. Meskipun kebutuhan pemerintah untuk membiayai pembangunan tahun 2020 memang cukup besar, terutama untuk infrastruktur.

Fase pengendalian konsumsi rokok dalam Roadmap IHT (2007-2020) 
     
Fase Periode Fokus kebijakan
I 2007-2010 Aspek tenaga kerja
II 2011-2015 Aspek penerimaan negara
III 2015-2020 Aspek kesehatan 
     

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru