Tarik Dana Segar, Trump Janjikan Insentif Pajak Repatriasi 10%
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah bagi perusahaan yang merepatriasi keuntungannya dari negara lain, yakni hanya 10%. Adapun besaran tarif PPh yang saat ini berlaku adalah sebesar 35%.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional AS, Gary Cohn mengatakan, penerapan tarif pajak khusus ini dilakukan agar perusahaan mau menarik keuntungannya.
Selama ini, banyak perusahaan yang memiliki penghasilan global, memilih untuk menyimpan keuntungannya di luar negeri. Tujuannya, supaya perusahaan bisa menunda dari kewajiban membayar pajak sebesar 35%.
Pemerintah AS memperkirakan, saat ini ada dana segar sebesar US$ 2,6 triliun yang merupakan keuntungan diendapkan di luar negeri. Bahkan, menurut Trump jumlahnya bisa lebih tinggi dari nilai tersebut.
Dana tersebut, jika berhasil dipulangkan ke negeri paman sam akan membantu pemerintah dalam menekan defisit anggaran. Pemerintah AS memang tengah berada di bawah ancaman pelebaran defisit karena kebijakan pemotongan pajak perusahaan yang akan dilakukan..