Wajib Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda
Namun, keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2017 ini tidak serta merta membebaskan Wajib Pajak dari proses pemeriksaan atau penyidikan.
Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Untuk mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, Wajib Pajak hanya perlu mengungkapkan secara sukarela hartanya melalui SPT PPh diserta membayar pajak PPh dengan tarif final.
Untuk meluruskan persepsi publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dalam program tax amnesty, Wajib Pajak dibebaskan dari sanksi pidana dan denda administrasi selama secara sukarela melaporkan hartanya melalui surat pernyataan harta (SPH) dan membayar uang tebusan. Selain, itu peserta amnesti pajak juga terbebas dari pemeriksaan atau penyidikan.
Berbeda halnya dengan ketentuan dalam PMK 165 Tahun 2017. Beleid ini hanya menjamin pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak yang mendeklarasikan harta-harta yang belum dimasukan dalam SPH maupun SPT. Dengan catatan, harta tersebut belum masuk ke dalam tahap pemeriksaan petugas pajak.
Artinya, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan pajak tanpa harus harus terkena denda sebesar 2% (dua persen) per bulan (paling lama 24 bulan) atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan selama ini.
Perbedaan Antara PMK 118/2017 dengan Pengampunan Pajak
No
Aspek Perpajakan
PMK 165 Tahun 2017
Pengampunan Pajak
1. Tarif 12,5%-30% (PP 36/2017) 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak)
2. Dilakukan pemeriksaan/penyelidikan
Ya
Tidak
3. Penghentian pemeriksaan/penyidikan