Ketentuan Diubah, Saluran Pembayaran Bea dan Cukai Bertambah
Pemerintah mengubah ketentuan tentang pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dengen menerbitkan Peraturan Mentreri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.04/2020 yang sekaligus mencabut PMK nomor 40/PMK.04/2016.
Dengan perubahan ini, pemerintah menambah saluran pembayaran di bidang kepabeanan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Bank/Pos persepsi dan bendahara penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, kini bisa dilakukan juga melalui Bank persepsi lainnya yang berfungsi sebagai agen penerimaan atau collecting agent. Adapun ketentuan ini berlaku mulai 8 November 2020.
Secara umum, Bank persepsi lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Biaya Penerbitan Surat Keterangan Bebas Barang Ekspor
Dalam beleid ini pemerintah juga menetapkan 25 jenis penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai termasuk diantaranya penerimaan negara yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Berikut adalah jenis-jenis penerimaan negara tersebut.
Penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan barang kena cukai:
- Bea masuk
- Bea masuk anti dumping
- Bea masuk imbalan
- Bea masuk tindakan pengamanan
- Bea masuk pembalasan
- Bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Denda administrasi pabean
- Pendapatan pabean lainnya
- Bea keluar
- Denda administrasi bea keluar
- Bunga bea keluar
- Cukai hasil tembakau
- Cukai etil alkohol
- Cukai minuman mengandung etil alkohol
- Denda administrasi Cukai
- Pendapatan cukai lainnya
Penerimaan negara lainnya terkait dengan impor, ekspor dan barang kena cukai:
- PPN Impor
- PPh Pasal 22 Impor
- PPnBM Impor
- Bunga penagihan PPN
- PPh Pasal 22 ekspor
- Pajak rokok
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Dana sawit
Atas pembayaran yang dilakukan melalui Lembaga Persepsi lainnya akan diterbitkan Nomor Transaksi Lembaga (NTL) sebagai bukti transaksi penerimaan negara. Hal ini untuk membedakan dengan bukti pembayaran yang dilakukan melalui Bank/Pos persepsi yang menggunakan Nomor Transaksi Bank (NTB) dan Nomor Transaksi Pos (NTP). (asp)