Mobirise Website Builder v4.11.5
Regulation Update

Sri Mulyani Ubah Ketentuan Bea Keluar



Jenis Barang Uraian Syarat dan Ketentuan
Barang perwakilan negara asing Termasuk barang pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik (resiprokal) Dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri
Barang untuk keperluan museum Termasuk untuk keperluan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan sejenis Dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian teknis terkait
Barang untuk penelitian dan penegmbangan (litbang) Barang tersebut harus dieskpor oleh perguruan tinggi, lembaga dan badan yang melakukan kegiatan litbang    
Barang contoh Bukan untuk diperdagangkan, melainkan sebagai pengenalan hasil produksi atau produk baru, tidak untuk diolah lebih lanjut (kecuali untuk kegiatan litbang) dan diekspor dalam jumlah yang wajar.     
Barang Pindahan   Dilengkapi surat keterangan pindah yang disahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia
Barang pribadi penumpang dan awak pesawat, pelintas batas atau barang kiriman   Memiliki nilai pabean maksimal Rp 2.500.000 per orang per keberangkatan
Barang impor yang diekspor kembali Meliputi barang yang diimpor untuk diekspor kembali atau barang yang belum keluar dari tempat penimbunan sementara dibuktikan dengan dokumen pendukung. Dilengkapi dokumen importasi terkait barang ekspor
Barang eskpor yang akan diimpor kembali   Dilengkapi dokumen yang menjelaskan kontrak kerja atau tujuan ekspor untuk diimpor kembali

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.