News

Selamat! 19 Profesional MUC Consulting Lulus USKP 2025



Selamat! 19 Profesional MUC Consulting Lulus USKP 2025

JAKARTA. Sebanyak 19 profesional MUC Consulting dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I tahun 2025. Jumlah ini menambah deretan panjang konsultan MUC Consulting yang sebelumnya telah lulus USKP A, USKP B bahkan USKP C.

Sebagai informasi, USKP Periode I tahun 2025 tersebut telah berlangsung pada tanggal 26-28 Mei 2025 yang meliputi USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Sementara, pengumuman peserta yang lulus tertuang di dalam Pengumuman Nomor PENG-7/KP3SKP/VI/2025, yang dirilis pada 13 Juni 2025.

Dari jumlah 19 konsultan MUC Consulting yang dinyatakan lulus terdiri dari 12 konsultan Tax Dispute Division dan 7 konsultan Tax Compliance Division. Berikut daftar konsultan MUC Consulting yang dinyatakan lulus USKP dari Tax Dispute Division:

  1.  Amalia Wahyuana - USKP A
  2.  ⁠Galuh Insan Sejati Susely - USKP A
  3.  ⁠Cyntia Ayudia - USKP A
  4.  ⁠Raka Devan Ilham - USKP A
  5.  ⁠Cahya Fitriana - USKP A
  6.  ⁠⁠Satria Ramadhany H - USKP A
  7.  ⁠⁠Puteri Amalia - USKP A
  8.  ⁠Clarina Puspita R - USKP A
  9.  ⁠Nuzuul Rizky R - USKP A
  10. ⁠Tasya Regina C - USKP A
  11. ⁠Nindita Kintan F - USKP A
  12. ⁠Franco HD - USKP A

Baca Juga: Tiga Profesional MUC Raih Sertifikasi Perpajakan Internasional, ADIT TP Option! 

Kemudian, berikut daftar konsultan MUC Consulting yang dinyatakan lulus USKP dari Tax Compliance Division:

  1. Dwi Novianti Suharsih - USKP B 
  2. Muhammad Haidar Rauf - USKP A 
  3. Rizkia Mutiara Ainy - USKP A 
  4. Tiara Alifa A.P. - USKP A
  5. Andi Dhiya Narda Fabillah - USKP A
  6. Agung Jati Puspita - USKP A
  7. Anisah - USKP A

Dengan memiliki sertifikat USKP A, seorang konsultan pajak dianggap memenuhi standar untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara dengan memiliki sertifikat USKP B, seorang konsultan pajak dianggap memenuhi standar dan dapat memberikan jasa perpajakan, kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Namun, pemilik sertifikat USKP B tidak bisa memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan wajib pajak berdomisili di negara yang tidak memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Selain USKP A dan B, ada juga sertifikat USKP C. Dengan memiliki USKP C seorang konsultan pajak dianggap memenuhi standar untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru