Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru

Pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi, sebagai bagian dari kebijakan mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang berlaku untuk periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari tarif PPN 11%, sehingga penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari harga tiket. Nilai penggantian yang menjadi dasar perhitungan meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang menjadi objek PPN.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya perjalanan dan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di masa liburan akhir tahun yang umumnya mengalami lonjakan harga tiket.
Ketentuan Faktur Pajak dan Pelaporan
Maskapai penerbangan, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Dalam faktur tersebut, nilai PPN yang terutang harus dicantumkan sebesar 5% dari nilai penggantian, sesuai bagian yang dibayar penumpang.
Selain itu, maskapai juga wajib melaporkan PPN terutang dan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Laporan tersebut disampaikan secara agregat (digunggung) dan harus dilengkapi dengan rincian transaksi yang mencakup:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
- bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- booking reference Tiket;
- tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
- tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket;
- PPN terutang;
- PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah
Daftar rincian transaksi PPN DTP wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila maskapai tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan, maka fasilitas PPN DTP dianggap tidak berlaku, dan PPN atas tiket harus dibayar penuh sebesar 11% dari nilai penggantian.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung sektor transportasi udara menjelang periode liburan panjang akhir tahun. (ASP)