Jelang Libur Nataru, Pemerintah Janji Pangkas Pajak Tiket Pesawat 50%

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberi diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian tiket pesawat di masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Fasilitas yang akan diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 50%. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/9) di Jakarta.
Mengutip Kontan.co.id, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan dirilis pada Oktober 2025.
Tujuan dari pemberian fasilitas PPN tiket pesawat 50% ini antara lain untuk mendukung industri pariwisata di akhir tahun.
Diusulkan Kemenparekraf dan Kemenhub
Adapun Airlangga mengatakan, langkah ini sebelumnya diusulkan oleh dua Kementerian, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Kebijakan serupa sebelumnya pernah dilakukan pemerintah di masa liburan Hari Raya Idulfitri, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 6% dari tarif PPN yang berlaku, yaitu sebesar 11% terhadap 11/12 dari harga jual.
Sementara sisanya, 5% dari 11/12 dari harga tiket, harus ditanggung konsumen. (ASP)