Regulation Update

Ekspor Getah Pinus Dikenakan Bea Keluar 25%, Biji Kakao Tarifnya Turun



Ekspor Getah Pinus Dikenakan Bea Keluar 25%, Biji Kakao Tarifnya Turun

Pemerintah memperbarui ketentuan pengenaan bea keluar untuk ekspor sejumlah komoditas. Perubahan ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025, yang mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, yakni pada 15 Oktober 2025.

Terdapat tiga kebijakan baru dalam aturan ini.

Pertama, pengenaan bea keluar atas ekspor getah pinus.
Kedua, perluasan pengenaan bea keluar untuk produk turunan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga, penyesuaian tarif bea keluar untuk komoditas lain, yaitu biji kakao.

Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 38 Tahun 2024, dengan tujuan menjaga ketersediaan komoditas strategis bagi kebutuhan dalam negeri.

Tarif Bea Keluar Getah Pinus

Dalam aturan sebelumnya, hanya lima komoditas yang dikenakan bea keluar atas ekspor, yaitu kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya, serta produk mineral logam tertentu.

Namun, dalam aturan terbaru, pemerintah menambah satu komoditas baru, yakni getah pinus dengan besaran tarif bea keluar sebesar 25%.
Getah pinus ini termasuk dalam Pos Tarif ex 1301.90.90.

Mengutip data Perhutani, getah pinus merupakan bahan baku penting bagi berbagai industri, seperti kertas, plastik, cat, batik, sabun, tinta cetak, dan politur.

Perluasan Pengenaan Bea Keluar CPO

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan bea keluar untuk produk turunan CPO.

Terdapat dua produk turunan CPO tambahan yang kini dikenakan bea keluar, yaitu:

  1. Palm Oil Mill Effluent Oil, dan
  2. High Acid Palm Oil Residue.

Penyesuaian Tarif Bea Keluar Biji Kakao

Selain mengenakan bea keluar atas ekspor getah pinus, pemerintah juga melakukan penyesuaian (penurunan) tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao.

Dalam aturan sebelumnya, tarif bea keluar biji kakao ditetapkan:

  • Kolom Tarif 1: 0%
  • Kolom Tarif 2: 5%
  • Kolom Tarif 3: 10%
  • Kolom Tarif 4: 15%

Dalam aturan terbaru, tarifnya ditetapkan lebih rendah menjadi:

  • Kolom Tarif 1: 0%
  • Kolom Tarif 2: 2,5%
  • Kolom Tarif 3: 5%
  • Kolom Tarif 4: 7,5%

Kesimpulan

Melalui penerbitan PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. 

Kebijakan ini menunjukkan langkah strategis untuk memastikan pasokan bahan baku industri tetap aman, sekaligus mendorong nilai tambah produk ekspor Indonesia. 

Dengan penetapan tarif baru, pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi terhadap kebijakan fiskal yang lebih selektif dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi nasional.(ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru