DJP Luncurkan Coretax Form untuk Pengisian SPT WPOP Berstatus Nihil
JAKARTA. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status SPT Tahunan Nihil kini dapat melaporkan pajaknya dengan lebih mudah melalui fitur baru Coretax Form yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fitur ini dirancang khusus untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang tidak memiliki pajak kurang bayar maupun lebih bayar.
Melalui Coretax Form, proses pelaporan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi langsung dalam sistem Coretax DJP, sehingga data SPT tercatat secara otomatis dan lebih tertib administrasi.
Apa Itu Coretax Form?
Coretax Form adalah formulir elektronik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil.
DJP menyebutkan, peluncuran fitur ini merupakan bagian dari optimalisasi sistem Coretax sekaligus peningkatan kemudahan layanan pelaporan pajak secara digital.
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini. Coretax Form hanya dapat digunakan jika memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Artinya, fitur ini ditujukan bagi wajib pajak yang penghitungan pajaknya dilakukan secara pembukuan dan hasil akhirnya nihil.
Cara Mengakses Coretax Form di Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, berikut langkah mengakses Coretax Form:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT);
- Klik Coretax Form.
Cara Mengisi SPT Tahunan Nihil dengan Coretax Form
Sebelum mengisi formulir, wajib pajak perlu menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru.
Tahap Persiapan
Siapkan dokumen pendukung seperti:
- Bukti potong pajak;
- Data tanggungan keluarga;
- Data harta dan utang;
- Dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pembuatan Konsep SPT
- Login ke sistem Coretax;
- Pilih menu SPT dan sub-menu Coretax Form;
- Klik Konsep SPT dan pilih Buat Konsep SPT;
- Pilih SPT Tahunan dan Tahun Pajak;
- Pilih jenis SPT Normal;
- Unduh formulir SPT Tahunan.
Pengisian dan Penyampaian SPT
Wajib pajak perlu mengisi Induk SPT yang mencakup identitas, penghasilan neto, penghitungan pajak terutang, kredit pajak, hingga lampiran tambahan. Setelah seluruh data lengkap:
- Centang pernyataan kebenaran data;
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email;
- Klik Submit;
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dengan hadirnya Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan Nihil menjadi lebih praktis, terdokumentasi dengan baik, dan meminimalkan kesalahan administrasi dalam sistem Coretax DJP. (ASP)