News

DJP Rilis Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lewat Coretax



DJP Rilis Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lewat Coretax

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis video panduan atau tutorial pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan menggunakan sistem Coretax.

Mulai tahun depan, pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Karenanya, ada beberapa tahapan yang berbeda dibandingkan dengan pengisian SPT Tahunan PPh sebelumnya.

Tutorial yang terdiri dari lima seri video itu diunggah di laman YouTube Direktorat Jenderal Pajak: https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI/videos. Pengunggahan dilakukan dalam rentang waktu antara 2–8 September 2025.

Baca Juga: DJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lewat Ketentuan PER-11/PJ/2025

Daftar Tutorial SPT Tahunan Badan

Adapun seri tutorial pengisian SPT Tahunan PPh Badan dibuat berdasarkan sektor usaha, sebagai berikut:

  1. Panduan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan
  2. Panduan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Manufaktur
  3. Panduan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa
  4. Panduan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan
  5. Panduan SPT Tahunan PPh Badan Sektor UMKM

Secara umum, ada beberapa tahapan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang diuraikan dalam semua tutorial tersebut. Tahap pertama membahas persiapan dokumen. Tahap kedua menjelaskan tata cara login dan impersonate.

Tahap ketiga terkait pengisian induk formulir SPT. Tahap keempat adalah pengisian lampiran formulir SPT. Tahap terakhir mencakup bagian closing.

Ketentuan SPT Tahunan Badan dengan Coretax

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang di dalamnya mengatur tentang bentuk SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: Simak, Poin-poin Penting PER-11/PJ/2025

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari Induk SPT dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Secara keseluruhan terdapat 22 kategori lampiran, dengan tujuh di antaranya merupakan lampiran baru.

Ketujuh lampiran baru tersebut yaitu:

  1. Angsuran PPh tahun pajak berjalan
  2. Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh wajib pajak dalam negeri sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh
  3. Rincian biaya tertentu
  4. Laporan utang swasta luar negeri
  5. Daftar tambahan pengurangan penghasilan bruto
  6. Daftar fasilitas pengurangan PPh badan
  7. Penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana

Dengan adanya panduan pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax, DJP berharap wajib pajak badan dapat lebih mudah memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat dan efisien. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru