Tax Clinic

SPT Tahunan Kurang Bayar, Berikut Mekanisme Pelunasan PPh Pasal 29 Secara Diangsur

Sherly Nova Maharani |
SPT Tahunan Kurang Bayar, Berikut Mekanisme Pelunasan PPh Pasal 29 Secara Diangsur

Wajib Pajak yang status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kurang bayar, namun terkendala melakukan pelunasan, memiliki opsi untuk mengajukan pengangsuran pembayaran pajak.

Kekurangan pembayaran dalam SPT Tahunan merupakan pajak terutang PPh Pasal 29. Kekurangan tersebut timbul karena adanya selisih antara pajak yang terutang dengan kredit pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak berjalan.

Ketentuan mengenai pengangsuran pembayaran pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Ketentuan Pengangsuran PPh Pasal 29

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  • Permohonan pengangsuran PPh Pasal 29 dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu melunasi pajak tepat waktu.
  • Pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya. Misalnya, Wajib Pajak badan yang memperoleh Surat Ketetapan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dengan batas pembayaran 30 April 2026 dapat mengangsur hingga 30 April 2027.
  • Surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 hanya dapat disampaikan setelah tahun pajak berakhir hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Syarat Pengajuan Pengangsuran

Apabila permohonan diajukan karena kesulitan likuiditas, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

a. Telah menyampaikan:

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir; dan
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tiga masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya.

b. Menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:

  • alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas;
  • jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk diangsur;
  • masa atau jangka waktu angsuran; dan
  • besarnya angsuran yang diusulkan.

c. Melampirkan dokumen berupa:

  • laporan keuangan interim atau laporan keuangan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau
  • catatan peredaran atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan.

d. Memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud dengan ketentuan:

  • merupakan milik Wajib Pajak yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan; dan
  • tidak sedang dijadikan jaminan atas utang lain.

Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat disampaikan melalui dua cara, yaitu:

  1. Secara elektronik melalui portal Wajib Pajak pada sistem Coretax, dengan memilih layanan Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 (LA.21-01).
  2. Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Keputusan yang diberikan dapat berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan.

Tetap Dikenai Sanksi Bunga

Meskipun memperoleh fasilitas pengangsuran, Wajib Pajak tetap dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bunga tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak hingga tanggal pembayaran angsuran atau pelunasan.

Penagihan sanksi bunga dilakukan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan setiap bulan selama masa pengangsuran berlangsung.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru