Cara Penggabungan NPWP Suami-Istri Lewat Sistem Coretax

Bagi seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dari tempatnya bekerja, memiliki dua opsi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pertama, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bersama dengan suami.
Kedua, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami. Artinya, masing-masing tetap punya NPWP. Hal ini dapat dilakukan apabila dilakukan apabila antara suami-isteri memiliki perjanjian pisah harta (PH) atau isteri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
Masing-masing pilihan memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. Namun, dengan menggabungkan NPWP suami-isteri akan terhindar dari risiko timbulnya lebih bayar pajak terutang ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, dengan menggabungkan NPWP isteri dengan NPWP suami, maka isteri akan terhindar dari kemwajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Karena hanya akan dilakukan oleh suami, namun tetap mencantumkan jumlah PPh isteri yang telah dipotong tempat isteri bekerja dalam SPT suami.
Artikel ini akan menjelaskan tata cara penggabungan NPWP isteri dengan NPWP suami, berdasarkan ketentuan yang berlaku di era sistem informasi perpajakan Coretax. Secara umum, ada dua tahapan utama dalam proses pengabungan NPWP suami-isteri. Pertama, proses penonaktifan NPWP Isteri. Kedua, proses penambahan isteri ke dalam akun coretax suami.
-
Proses Penonaktifan NPWP Isteri
Proses penonaktifan NPWP milik isteri dilakukan menggunakan Coretax System. Ada beberapa langukah yang harus dilakukan. Pertama, kamu bisa masuk ke dalam akun Coretax, lalu pilih menu Portal Saya untuk kemudian pilih kolom Perubahan Status. Langkah berikutnya klik pilihan Penetapan WP Nonaktif.
Selainjutnya akan muncul jendela yang berisibeberapa kolom isian, seperti Alasan Penetapan Nonaktif, kolom Unggah File dan kolom Pernyataan Wajib Pajak yang harus dicentang.
Pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, kamu dapat mengisinya dengan keterangan: "Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami."Terakhir, klik tombol Simpan.
Setelah itu, kamu bisa memantau perkembangan permohonan Penetapan Nonaktif tersebut lamat Coretax dengan mengakses Portal Saya dan pilih kolom “Kasus Saya” yang berisi daftar daftar permohonan layanan pajak. Jika sudah sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
-
Penambahan ke dalam Akun Coretax Suami
Langkah berikutnya untuk menggabungkan NPWP suami-isteri setelah dilakukan penonaktifan NPWP isteri adalah menambahkannya ke akun Coretax Suami. Karena nantinya, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, Isteri akan menggunakan NPWP Suami, sebagai unit pajak keluarga.
Langkah-langkah yang harus dilakukan, pertama dengan mengakses Coretax suami. Kemudian memilih menu Portal Saya dan kolom Profil Saya.
Pada laman Profil Saya akun coretax suaami, pilih Informasi Umum dan klik tombol Edit. Setelah itu pilih menu Unit Pajak Keluarga, kemudian klik tombol Tambah.
Tahap berikutnya adalah dengan mengisi rincian data isteri seperti Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama Anggota Keluarga, Tanggal lahir, Status Hubungan Keluarga, Pekerjaan, Stgatus Unit Perpajakan, Status PTKP, Tanggal Mulau dan Tanggal Berakhir.
Setelah terisi semua, klik tombol Simpan dan isteri kini akan tercatat di Unit Pajak Keluarga suami di Coretax. Langkah terakhir, adalah dengan menyentang kolom pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol submit.
Kewajiban Pajak Setalah NPWP Bergabung
Setelah penggabungan NPWP berhasil, maka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya isteri dapat menggunakan NPWP suami dan NIK isteri akan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Artinya NIK isteri akan tetap tercatat di sistem coretax.
Kemudian, jika isteri berstatus sebagai pegawai di sebuah pemberi kerja, maka penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami, sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final. Selamat mencoba. (GHF/ASP)