Terdampak Bencana, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapkan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai kondisi kahar atau force majeure.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang dirilis pada Senin, 15 Desember 2025.
Karenanya, DJP memberikan sejumlah relaksasi kepada Wajib Pajak (WP) yang berada di ketiga provinsi. Relaksasi yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi serta perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan pajak.
Penghapusan Sanksi Administratif
DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun pembebasan sanksi administrasi tersebut, secara rinci terkait dengan:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (jatuh tempo 30 November 2025)
- Penyampaian SPT Tahunan (jatuh tempo 30 November–31 Desember 2025)
- Pembayaran, penyetoran pajak maupun utang pajak (jatuh tempo 25 November–31 Desember 2025)
- Pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) masa pajak November dan Desember 2025.
Bukan hanya terhindar dari sanksi, keterlambatan tersebut juga tidak akan dijadikan dasar oleh DJP untuk mencabut atau menolak Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Tidak Diterbitkan STP
Dengan dihapusnya sanksi administrasi tersebut, maka DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, jika STP terlanjur telah diterbitkan, maka DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
Sebelumnya, jika wajib pajak terlambat menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut akan dikenai denda maupun bunga sesuai ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Khususnya, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1).
Perpanjangan Waktu Permohonan Pajak
Kemudian bagi WP yang mengajukan permohonan pajak yang jangka waktunya hingga 25 November 2025, seperti:
- Permohonan keberatan
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kedua
- Permohonan pengurangan atau pembatalan kedua atas SKP tidak benar, STP tidak benar, SPT pajak terutang tidak benar,
- Permohonan pembatalan Surat Tagihana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak benar kedua
- Permohonan pengurangan PBB
Jangka Waktu Relaksasi
Atas keterlambatan SPT masa, SPT tahunan, pembayaran pajak, pembuatan faktur pajak, dan pengajuan permohonan pajak, DJP memberikan relaksasi maksimal hingga 30 Januari 2026.
Adapun Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, tanggal 15 Desember 2025.
Sebelumnya, penetapan status kahar ini didasari oleh Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025, dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025 terkait penetapan status tanggap darurat bencana alam. (ASP)