Hanya Untuk Status Bencana Nasional, Sumbangan Jadi Pengurang Pajak
Bencana alam selalu membuat pilu. Terlebih, bagi korban yang kehilangan harta-benda dan keluarga tercinta. Karenanya, rasa empati dari sesama menjadi penting. Agar para korban tetap memiliki harapan untuk tetap hidup dan melewati segala kesulitan.
Salah satu bentuk empati yang kerap ditunjukan oleh masyarakat kita adalah dengan penyaluran donasi atau sumbangan. Penggalangan sumbangan lazim dilakukan baik individu maupun institusi secara organik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemanusiaan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pajak, berupa pengurangan penghasilan bruto bagi (deductible expense) wajib pajak yang memberikan sumbangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010. Namun, beleid itu hanya mengatur fasilitas pajak pemberian sumbangan untuk bencana dengan status bencana nasional.
Terdapat tiga kategori bencana nasiona, yaitu bencana yang terjadi karena alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Baca Juga: Ketentuan Pajak Pemberian Bantuan, Sumbangan atau Hibah Diatur Ulang
Jenis Sumbangan yang jadi Deductible Expense
Dengan menjadi deductible expense, maka biaya sumbangan dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau penghasilan kena pajak (PKP).
Namun demikian, tidak semua biaya sumbangan dapat dijadikan sebagai beban menurut fiskal. Berikut ini jenis biaya-biaya terkait sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan,
- Sumbangan dalam fasilitas pendidikan,
- Sumbangan dalam rangka pembina olahraga dan
- Biaya pembangunan infrastruktur.
Batasan Nilai Sumbangan
Namun, pemerintah membatasi nilai biaya sumbangan yang dapat dijadikan sebagai deductable expense, yaitu maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Misalnya, penghasilan neto fiskal wajib pajak adalah Rp60 miliar. Maka, jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3 miliar.
Apabila wajib pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5 miliar, maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3 miliar.
Syarat dan Kriteria Penggunaan Fasilitas Deductible Expense
Selain hanya berlaku untuk sumbangan bencana nasional, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat menikmati fasilitas ini. Berikut beberapa kriteria tersebut.
- Pertama, wajib pajak harus mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
- Kedua, pemberian sumbangan maupun biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.
- Ketiga, didukung oleh bukti yang sah.
- Keempat, lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP. Kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang PPh
- Kelima, penerima sumbangan tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemberi sumbangan.
Bentuk Sumbangan
Sumbangan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dapat berupa uang tunai, barang maupun berupa sarana dan prasarana.
Bila sumbangan yang diberikan berupa barang, maka pengakuan biayanya mengacu pada nilai perolehan. Dengan catatan, barang tersebut belum dilakukan penyusutan.
Sementara jika sudah dilakukan penyusuta maka nilai biaya yang diakuinya sebesar nilai buku. Adapun jika sumbangan yang diberikan barang yang diproduksi sendiri, pengakuan biayanya mengacu pada harga pokok penjualan.
Kemudian bila sumbangan berupa pembangunan infrastruktur sosial, nilai yang dibebankan sebagai biaya berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam membangun sarana dan prasarana tersebut.
Pemberian Sumbangan Wajib Dilaporkan
Selanjutnya, lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan ke Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan.
Laporan tersebut juga wajib disampaikan sebagai lampiran di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak saat sumbangan diterima. (NZR/ASP/HFZ)