Efek Pajak Minimum Global, Tax Holiday Diganti Refundable Tax Credit

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema insentif fiskal untuk investasi dari pengurangan pajak (tax allowance) dan pembebasan pajak (tax holiday) menjadi refundable tax credit.
Mengutip oecdpillars.com, refundable tax credit merupakan skema pengembalian kredit pajak dalam bentuk uang tunai atau setara kas dalam jangka waktu tertentu.
Rencana penggunaan skema refundable tax credit ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.
Sebab, menurut Mekar, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, dengan berlakunya pajak minimum global, tidak mungkin bagi Indonesia untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak.
Pasalnya, dalam ketentuan pajak minimum global, setiap perusahaan multinasional yang tercakup wajib membayar pajak minimal 15%. Jika tidak, perusahaan tersebut akan dikenakan pajak tambahan atau Top-Up Tax.
Secara umum, ada tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan yang diatur, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak minimum global.
“Sekarang perusahaan multinasional di seluruh dunia, di mana pun tempat beroperasinya, harus membayar (pajak) setidaknya 15% pajak global,” jelas Mekar.
Selain itu, pada 18 Agustus 2025 OECD juga telah menetapkan bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 berstatus qualified. Artinya, Indonesia sudah bisa mengenakan pajak tambahan sesuai ketentuan IIR dan DMTT.