Global Minimum Tax Berlaku, Insentif Pajak RI Termasuk Tax Holiday Dikaji Ulang
JAKARTA. Perubahan lanskap perpajakan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan insentif pajak. Salah satunya adalah kebijakan tax holiday yang kini akan ditinjau ulang.
Langkah ini dilakukan seiring implementasi kebijakan Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diterapkan di berbagai negara. Indonesia pun tidak ingin tertinggal dalam menyesuaikan aturan agar tetap kompetitif di mata investor.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan bahwa kebijakan insentif yang ada saat ini akan ditinjau ulang.
"Berbagai insentif kita mulai akan review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara Kita akan lihat selama ini kan berbagai daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans," ujar Susi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/4) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Penyesuaian Insentif
Sebagai informasi, kebijakan tax holiday sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020 dan telah berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam konteks ini, pemerintah tengah mengkaji ulang skema insentif agar selaras dengan komitmen perpajakan internasional.
Menurut Susi, langkah ini penting karena investor beroperasi lintas negara, sehingga kebijakan perpajakan perlu menyesuaikan dinamika global.
"Saya kira bagian dari strategi pemerintah juga mengantisipasi perkembangan global, supaya juga sejalan, karena kan investor ini kan lintas negara, sehingga kan perlakuan perpajakannya, insentifnya, kita harus menyesuaikan dengan komitmen di tingkat internasional kita," ujarnya.
Di sisi lain, implementasi GMT di Indonesia sendiri dijadwalkan mulai berjalan penuh pada 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menyasar perusahaan multinasional dengan skema top up tax.
Perusahaan dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dan dikenakan pajak di bawah tarif minimum 15% akan dikenai tambahan pajak.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/11) silam.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kebijakan insentif pajak tetap relevan dan mampu menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi di tengah perubahan aturan global.