Inggris Pangkas Batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbesar

JAKARTA. Pemerintah Inggris pangkas batas lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif pajak tertinggi yaitu 45% sebesar Rp 125.000 Pounsterling dari sebelumnya 250.000 Poundsterling. Dengan demikian, akan lebih banyak penghasilan yang dikenai tarif pajak paling besar tersebut.
Mengutip kontan.co.id, selain memangkas lapisan kena pajak tertinggi, negeri Tiga Singa itu juga berencana menetapkan tarif pajak tinggi, yaitu sebesar 35%, atas keuntungan perusahaan energi.
Adapun keputusan itu merupakan upaya dari pemerintah Inggris dalam mengurangi beban fiskal di tengah kondisi ekonomi yang resesi. Sebab, menurut Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt, negaranya harus menghemat anggaran hingga 55 miliar Pounsterling atau setara Rp 1.023 triliun.
Baca Juga: Bubble Burst Picu PHK Massal, Bagaimana Nasib Pekerja Startup?
Mengutip cnbcIndonesia, keputusan itu merupakan bagian dari paket kebijakan yang diluncurkan Inggris. Dalam paket kebijakan tersebut, Inggris juga akan membekukan tunjangan dan ambang batas penghasilan, asuransi nasional dan pajak warisan selama 2 tahun hingga April 2028.
Tunjangan bebas pajak di Inggris dianggap terlalu tinggi apalagi jika dibandingkan negara-negara G7.
Bukan hanya itu, Inggris juga akan menghapus pembebasan cukai kendaraan listrik, menaikkan pungutan atas penggunaan gas dan listrik dengan jumlah tertentu dari 2.500 poundsterling menjadi 3.000 Poundsterling.
Kebijakan lainnya, Inggris juga akan menaikkan upah nasional untuk yang berusia di atas 23 tahun dari 9,5 poundsterling per jam menjadi 10,42 Poundsterling, mulai April 2023. (ASP)