Ini Penjelasan DJP Soal Beda Pemotongan Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN
JAKARTA. Perbincangan mengenai pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai di media sosial.
Dalam sistem perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak pada dasarnya dikategorikan sebagai penghasilan.
Karena itu, berbagai bentuk tambahan seperti bonus, insentif, maupun THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.
THR Termasuk Objek PPh Pasal 21
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, THR yang diterima karyawan swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pasalnya, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima pekerja.
Pemotongan pajak atas THR dilakukan bersamaan dengan penghitungan penghasilan lainnya yang diterima pegawai.
Dengan demikian, ketika perusahaan membayarkan THR, jumlah tersebut tetap menjadi bagian dari dasar pengenaan pajak penghasilan karyawan.
Dalam praktiknya, pemotongan PPh Pasal 21 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Kebjakan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Melalui skema ini, tarif pajak disesuaikan dengan tingkat penghasilan dan status perpajakan masing-masing pekerja.
Skema Gross Up Bisa Membuat THR Tetap Utuh
Melalui unggahan resminya di media sosial, DJP juga menjelaskan bahwa karyawan sebenarnya bisa menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Dengan catatan, perusahaan menerapkan skema gross up atas pemotongan pajaknya.
Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan nominal yang sama dengan pajak terutang. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar tidak lagi mengurangi jumlah gaji atau THR yang diterima pekerja.
Bagi perusahaan, tambahan tunjangan tersebut tetap dapat dicatat sebagai biaya yang bersifat deductible.
Syaratnya biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
THR ASN Diterima Penuh
Ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
THR yang diterima kelompok ini dibayarkan secara penuh karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, kewajiban pajak tetap ada, tetapi pembayarannya dibayarkan oleh negara sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pegawai..