News

Layanan Insentif Pajak BKPM Kini Terintegrasi dengan Coretax



Layanan Insentif Pajak BKPM Kini Terintegrasi dengan Coretax

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perjanjian kerja sama ini mencakup pengintegrasian data antara BKPM dan DJP, khususnya pada sistem Coretax.

Dengan demikian, berbagai layanan perizinan investasi beserta fasilitas fiskal yang diberikan kini akan terintegrasi dengan Coretax. Beberapa layanan tersebut meliputi konfirmasi status wajib pajak (SKWP), surat keterangan fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal.

Adapun beberapa fasilitas fiskal yang terdampak oleh kerja sama ini meliputi tax holiday, tax allowance, investment allowance, serta skema super tax deduction (STD) vokasi.

Baca Juga: Efek Pajak Minimum Global, Tax Holiday Diganti Refundable Tax Credit

Merujuk keterangan tertulis DJP, perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, pada Rabu (1/10).

Meningkatkan Investasi dan Penerimaan Negara

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa sinergi antara otoritas pajak dan BKPM diharapkan dapat mendorong penerimaan negara di satu sisi serta meningkatkan investasi di sisi lainnya.

Karenanya, kerja sama ini bukan sekadar kolaborasi administratif, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi.

“Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo.

Baca Juga: Yuk, Latihan Isi SPT Tahunan di Simulator Coretax

Target dan Realisasi Investasi

Sebagai catatan, pada periode 2025–2029 pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun. Sementara itu, sepanjang Semester I 2025, jumlah realisasi investasi tercatat sebesar Rp942,9 triliun atau tumbuh 13,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Realisasi investasi pada Semester I 2025 tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp432,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp510,3 triliun.

Dengan nilai realisasi investasi tersebut, BKPM memperkirakan jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 1,26 juta orang.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru