Lewat PER-5/PJ/2026, DJP Atur Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Kontrak Asuransi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan mengenai pengakuan penghasilan, biaya, dan penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2025. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2026 pada 20 April 2026 yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 April 2026.
Ketentuan tersebut hadir seiring perubahan standar akuntansi tepatnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini juga hanya berlaku khusus untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi sesuai PSAK 117.
DJP menilai penyesuaian fiskal diperlukan agar tetap tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan. Namun, penting untuk diperhatikan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2025.
Transisi dari PSAK Lama ke PSAK 117
Dalam PER-5/PJ/2026, DJP menyesuaikan rezim perpajakan atas peralihan dari standar akuntansi keuangan lama, diantaranya yaitu PSAK 104 Kontrak Asuransi, menuju PSAK 117 Kontrak Asuransi.
PSAK 117 merupakan standar baru yang mengadopsi prinsip IFRS 17, dengan fokus pada transparansi kinerja keuangan perusahaan asuransi. Perubahan ini berpotensi memengaruhi basis pencatatan komersial, sehingga diperlukan jembatan ke ketentuan fiskal.
Siapa yang Wajib Memperhatikan Aturan Ini?
PER-5/PJ/2026 setidaknya menyasar dua kelompok Wajib Pajak:
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan PSAK 117; dan
- Wajib Pajak yang menggunakan ketentuan khusus pengakuan penghasilan dan biaya kontrak asuransi berdasarkan regulasi sektoral atau modifikasi PSAK 117.
Penghitungan Pajak Tahun 2025 Masih Gunakan Pendekatan Lama
Untuk Tahun Pajak 2025, DJP menegaskan bahwa pengakuan penghasilan dan biaya masih mengacu pada:
- laporan keuangan tahun 2025 yang disusun menggunakan PSAK lama, dan
- ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku pada Tahun Pajak 2025, termasuk PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 219/PMK.011/2012 terkait cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya.
Artinya, walaupun secara komersial perusahaan mulai mengadopsi PSAK 117, basis fiskal untuk SPT Tahunan 2025 belum sepenuhnya mengikuti standar baru.
Jika Laporan Keuangan Disampaikan ke OJK
Apabila Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan menggunakan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak juga perlu melampirkan:
- laporan keuangan tahun 2025 berdasarkan PSAK 117 dan ketentuan pajak penghasilan atas kontrak asuransi Tahun Pajak 2025;
- laporan keuangan tahun 2025 berdasarkan PSAK lama; dan
- keterangan dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan perpajakan.