Opinion

Lewat Public CbCR, Australia Ubah Wajah Transparansi Pajak

Rama Ames Remonda,
Lewat Public CbCR, Australia Ubah Wajah Transparansi Pajak

Dalam lanskap perpajakan global, transparansi selama ini dibangun di atas prinsip kerahasiaan antarotoritas. Kebijakan Public Country by Country Reporting (CbCR) di Australia mulai menggeser fondasi tersebut, karena membawa data yang sebelumnya terbatas menjadi eksposur publik.

Hal ini menunjukan dunia perpajakan internasional sedang bergerak ke arah yang semakin terbuka. Namun, langkah Australia melalui kebijakan PCbCR tidak sekadar mengikuti tren, melainkan melampauinya. Sejak diberlakukan untuk tahun pajak mulai 1 Juli 2024, kebijakan ini mengubah secara mendasar fungsi laporan pajak global.

Selama ini, CbCR dirancang sebagai alat analisis risiko oleh otoritas pajak, bukan untuk konsumsi publik. Standar OECD dalam BEPS Action 13 bahkan secara tegas menempatkan laporan ini dalam kerangka pertukaran informasi yang bersifat rahasia. 

Ketika Australia memutuskan untuk membuka data tersebut ke publik, yang berubah bukan hanya mekanisme pelaporan, tetapi juga filosofi di baliknya. Transparansi tidak lagi dimaknai sebagai alat pengawasan antarnegara, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik luas.

Data Jadi Konsumsi Publik

Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional besar dengan pendapatan global minimal AUD 1 miliar. Mereka diwajibkan mengungkapkan data penting, mulai dari laba, pajak yang dibayar, jumlah karyawan, hingga aktivitas bisnis untuk setiap negara tempat mereka beroperasi.

Sekilas, kewajiban ini tampak sebagai perpanjangan dari praktik yang sudah ada. Namun, perbedaan utamanya terletak pada siapa yang membaca data tersebut. Jika sebelumnya hanya otoritas pajak yang memiliki akses, kini publik, termasuk analis, media, dan organisasi non-pemerintah, dapat mengolah dan menafsirkan informasi yang sama.

Format XML yang digunakan memperkuat konsekuensi ini. Data tidak hanya terbuka, tetapi juga mudah dibandingkan dan dianalisis secara cepat. Dalam situasi seperti ini, batas antara kepatuhan dan eksposur menjadi semakin tipis.

Tren Global

Langkah Australia sebenarnya tidak berdiri sendiri. Arah menuju Public CbCR sudah lebih dahulu terlihat di Eropa melalui penerapan EU Public CbCR Directive. Sejumlah negara seperti Rumania sejak 2023 dan Kroasia sejak 2024 telah mengimplementasikan kebijakan serupa.
 
Di saat yang sama, banyak perusahaan multinasional juga mulai menyelaraskan praktik pelaporan mereka dengan standar sukarela GRI 207 (Tax 2019). Hal ini menunjukkan bahwa transparansi pajak kini tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan (ESG).

Meski memiliki tujuan yang sejalan, pendekatan Australia dan Uni Eropa berbeda secara teknis. Perbedaan ini penting untuk dicermati, terutama dalam konteks pengelolaan risiko perusahaan.

  Model Uni Eropa Model Australia
Lingkup Pengungkapan Rinci untuk negara UE & yurisdiksi tertentu dalam daftar pantau UE. Wajib rinci untuk setiap yurisdiksi di seluruh dunia tanpa kecuali.
Metode Agregasi Mengizinkan data negara non-UE dilaporkan secara gabungan (Rest of the World). Tidak mengizinkan agregasi; setiap negara harus diuraikan secara mandiri.
Format Data Laporan manajemen yang dapat diakses publik. Menggunakan format XML terstruktur.

 

Kontrasnya, Australia mewajibkan pengungkapan rinci untuk semua yurisdiksi tempat PMN beroperasi. Artinya, tidak hanya yurisdiksi berisiko atau yurisdiksi UE, tanpa opsi agregasi. Inilah yang membuat lingkup pengungkapan Australia menjadi paling luas di dunia saat ini. 

Risiko Baru Perusahaan

Di sinilah letak persoalan utamanya. Transparansi tidak selalu identik dengan pemahaman. Data pajak bersifat kompleks dan sangat bergantung pada konteks. Perbedaan antara laba dan pajak, misalnya, bisa disebabkan oleh insentif fiskal, perbedaan waktu pengakuan, atau kerugian dari periode sebelumnya. Namun, tanpa penjelasan yang memadai, angka-angka tersebut berisiko disederhanakan secara keliru.

Lebih jauh, keterbukaan ini juga membuka sisi lain yang selama ini terlindungi, yaitu informasi strategis perusahaan. Distribusi laba, penempatan tenaga kerja, hingga aktivitas bisnis di tiap yurisdiksi dapat menjadi bahan analisis bagi pesaing. Dalam konteks ini, transparansi tidak lagi sekadar isu kepatuhan, tetapi juga menyentuh kepentingan bisnis yang lebih luas.

Bahkan, risiko tidak berhenti pada persepsi publik. Ketidaksesuaian kecil antar dokumen, antara CbCR, laporan keuangan, dan dokumentasi transfer pricing, dapat dengan mudah terdeteksi. Dalam ekosistem yang semakin transparan, inkonsistensi bukan lagi sekadar risiko administratif, melainkan potensi pemicu pemeriksaan pajak lintas yurisdiksi.

Implikasi Terhadap Reputasi

Bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, kebijakan ini tetap memiliki implikasi nyata. Meskipun Indonesia masih mempertahankan kerahasiaan CbCR, data yang dipublikasikan di Australia dapat menjadi referensi tambahan bagi otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko. Di saat yang sama, keterbukaan di satu negara berpotensi memicu pertanyaan di negara lain jika terdapat perbedaan narasi atau angka.

Situasi ini menegaskan satu hal, yaitu pajak tidak lagi berdiri sebagai fungsi administratif semata. Ia telah bergeser menjadi bagian dari manajemen reputasi perusahaan. Angka dalam laporan kini akan “berbicara” kepada publik, dan cara publik memahaminya menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan kepatuhan secara teknis. Mereka perlu memastikan konsistensi data, memperkuat sistem pelaporan, dan yang tidak kalah penting, menyiapkan narasi yang mampu menjelaskan konteks di balik angka. Transparansi, pada akhirnya, bukan hanya soal membuka informasi, tetapi juga mengelola maknanya.

Di tengah dorongan global menuju keterbukaan, pilihan bagi perusahaan sebenarnya sederhana, bersiap dan mengelola transparansi, atau menghadapi risiko yang muncul darinya. (ASP)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru