Opinion

Mengurai Implikasi Transfer Pricing di Balik Perkara Korupsi ASDP

Sutiah Sidik,
Mengurai Implikasi Transfer Pricing di Balik Perkara Korupsi ASDP

Kasus tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan perdebatan hukum yang kompleks dan multidimensi.

Peristiwa ini bukan sekadar tentang angka kerugian negara, melainkan sebuah benturan konseptual antara diskresi bisnis korporasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Inti dari persoalan ini mempertemukan dua doktrin hukum besar, yaitu Business Judgment Rule (BJR)  dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). 

BJR selama ini sering dijadikan sebagai payung untuk melindungi keputusan direksi. Sedangkan PKKU atau  atau Arm's Length Principle lazim digunakan dalam ranah perpajakan (seperti PMK 172) dan audit forensik untuk menguji validitas sebuah transaksi.

Artikel ini mencoba membedah bagaimana logika PKKU digunakan untuk menguji BJR, serta bagaimana dinamika ini memiliki keselarasan dengan praktik di Pengadilan Pajak.

Akuisisi Armada Tua Jadi Pangkal Masalah

Kasus ini bermula dari aksi korporasi strategis yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Saat itu, ASDP melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Secara bisnis, akuisisi ini bertujuan untuk menambah armada kapal secara signifikan dan menguasai lintasan penyeberangan komersial yang strategis.

Namun, langkah bisnis tersebut kemudian menjadi sorotan hukum. Penyidik menduga adanya ketidakwajaran dalam proses akuisisi tersebut. Isu utamanya terletak pada kondisi aset (kapal) milik PT Jembatan Nusantara yang dinilai sudah tua dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Dugaan yang muncul adalah adanya mark-up nilai akuisisi serta manipulasi dalam proses due diligence, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.

Pertanyaan krusialnya kemudian, apakah keputusan investasi dengan harga 'premium' tersebut masih dapat dipertanggungjawabkan sebagai strategi bisnis yang rasional (BJR), jika diuji menggunakan parameter PKKU sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023?

Risiko dan Tanggung Jawab Business Judgment Rule

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mendudukkan konsep BJR sebagai doktrin hukum yang melindungi Direksi atas keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan. Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut diambil dalam batas-batas kewenangan dan prosedur yang benar.

Dalam UU Perseroan Terbatas (UUPT), prinsip ini menegaskan bahwa Direksi tidak dapat dipidana atas kerugian perseroan jika terbukti:

  1. Kerugian bukan karena kesalahan/kelalaian pribadi;
  2. Telah bertindak dengan itikad baik (good faith) dan kehati-hatian (due care);
  3. Tidak ada benturan kepentingan (no conflict of interest); dan
  4. Telah mengambil langkah mitigasi risiko.

Namun, perlindungan ini bisa gugur jika unsur-unsur tersebut dilanggar. Di sinilah Prinsip Kewajaran (PKKU) masuk sebagai alat bedah untuk menguji apakah klaim "itikad baik" tersebut valid atau tidak.

Tahapan Pendahuluan: Uji Rasionalitas Sebelum Angka

Seringkali, fokus publik langsung tertuju pada "apakah harganya kemahalan?". Padahal, dalam kerangka berpikir PKKU, terdapat Tahapan Pendahuluan (Preliminary Analysis) yang krusial sebelum masuk ke kalkulasi harga. 

Tahap pendahuluan ini menguji fondasi paling dasar dari BJR yaitu Rasionalitas Bisnis.

Uji Eksistensi dan Manfaat (Existence and Benefit Test)

Pertanyaan fundamentalnya adalah mengenai motif komersial. Apakah akuisisi armada tua ini memiliki justifikasi strategi yang kuat?

Jika transaksi dilakukan tanpa manfaat ekonomis yang jelas, atau semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan keuangan pihak penjual (misal: pengambilalihan utang) tanpa nilai tambah bagi perusahaan, maka transaksi ini gagal memenuhi prinsip kewajaran di tahap awal.

Dalam konteks transfer pricing, pengujian motif ini dapat diperdalam dengan melihat opsi realistis yang tersedia (options realistically available).

Sebagai ilustrasi, dengan dana sebesar itu, apakah manajemen telah membandingkan keuntungan akuisisi kapal tua ini dengan opsi lain? Misalnya, memesan kapal baru (build) atau melakukan sewa jangka panjang (leasing)?

Jika ternyata opsi lain menawarkan keuntungan (net present value) yang lebih besar namun manajemen tetap memilih mengakuisisi aset tua yang membebani biaya perawatan, maka argumen perlindungan Business Judgment Rule (BJR) menjadi sulit untuk dipertahankan.

Substansi di Atas Bentuk (Substance over Form)

Dalam analisis substance over form, yang menjadi fokus utamanya adalah menelaah rasionalitas di balik pemilihan skema transaksi. Misalnya, mengapa dipilih skema akuisisi saham (share deal) dibandingkan pembelian aset fisik (asset deal) secara langsung?

Secara teori, skema akuisisi saham memang lazim dilakukan untuk menjaga kontinuitas bisnis, misalnya terkait izin trayek. Namun, skema ini membawa konsekuensi beralihnya beban liabilitas (utang) perusahaan target kepada pihak pembeli.

Oleh karena itu, dalam prinsip kewajaran, pengujian harus dilakukan terhadap mekanisme penentuan harga. Apakah nilai akuisisi yang dibayarkan sudah memperhitungkan beban utang yang diambil alih tersebut?

Jika harga beli tetap tinggi padahal pembeli juga harus menanggung beban utang yang signifikan, maka valuasi transaksi tersebut perlu dikaji ulang apakah sudah mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Kompleksitas Valuasi dan Tantangan Hindsight Bias

Setelah lolos uji rasionalitas, barulah analisis masuk ke ranah Valuasi Harga. Di sinilah isu "kapal tua dengan harga premium" menjadi sorotan utama.

Dalam kasus ASDP, tantangan utamanya adalah menghindari hindsight bias atau bias pandangan ke belakang.

Perspektif Ex-Post: Penilaian menjadi bias karena menggunakan kondisi aset saat ini (saat kapal sudah rusak atau bisnis merugi) untuk menghakimi keputusan masa lalu.

Perspektif Ex-Ante: BJR menekankan pada kondisi saat keputusan diambil. Jika pada tahun 2019 valuasi telah didukung oleh lembaga penilai independen (appraiser) dengan data yang valid saat itu, maka penurunan nilai di kemudian hari seyogianya dipandang sebagai risiko bisnis, bukan kerugian negara.

Fenomena Dissenting Opinion: Ruang Abu-abu Penilaian

Dalam sengketa investasi yang menimbulkan perdebatan masalah valuasi, tidak jarang muncul dissenting opinion di antara majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa valuasi bisnis bukanlah ilmu pasti, melainkan sebuah estimasi yang bergerak dalam rentang kewajaran (Arm’s Length Range).

Perbedaan angka antara satu penilai dengan penilai lainnya, tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai mark-up yang tidak wajar. Selama, angka tersebut masih berada dalam koridor asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional

Refleksi dan Relevansi bagi Peradilan Pajak

Dinamika pembuktian dalam kasus ASDP ini secara metodologis sangat terkait dengan praktik di Pengadilan Pajak. Khususnya, dalam memutus sengketa Transfer Pricing (TP) sesuai ketentuan PMK 172/2023. Kasus ini seolah menjadi validasi atas prinsip-prinsip yang selama ini diterapkan dalam sengketa perpajakan.

Relevansi tahapan pendahuluan dan substansi ekonomi. 

Pendekatan dalam kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengujian substansi di atas sekadar formalitas dokumen. Hal ini selaras dengan praktik di Pengadilan Pajak, di mana keberadaan dokumen formal (TP Doc) tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pembuktian materiil. Pengujian manfaat (benefit test) dan realitas ekonomi transaksi, tetap menjadi kunci utama dalam menilai apakah sebuah biaya dapat dibebankan.

Perspektif Ex-Ante dalam penilaian. 

Isu hindsight bias dalam kasus ASDP memiliki resonansi yang kuat dengan sengketa TP. Hal ini memperkuat prinsip bahwa kewajaran transaksi, idealnya dinilai berdasarkan data dan kondisi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (ex-ante). Penggunaan data pembanding yang sesuai dengan konteks waktu transaksi, menjadi esensial untuk menjaga objektivitas.

Konsep Rentang Kewajaran

Adanya perbedaan pandangan valuasi (dissenting opinion) dalam kasus korporasi memperkuat konsep bahwa harga wajar di pasar tidaklah tunggal. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip Arm's Length Range di ranah pajak. 

Dalam prinsip ini variasi harga yang masih berada dalam rentang wajar, lazimnya dapat diterima sebagai risiko bisnis atau dinamika pasar, bukan serta merta dimaknai sebagai mark-up yang tidak wajar.

Pembanding Objektif dan Argumentasi Kokoh

Berkaca dari kompleksitas ini, mitigasi risiko bagi para pengambil keputusan menjadi krusial. Idealnya, valuasi aset strategis tidak hanya bergantung pada satu laporan penilai tunggal. Penggunaan penilai pembanding (second opinion) sangat disarankan, untuk mendapatkan objektivitas rentang nilai pasar yang lebih akurat.

Lebih jauh lagi, hasil valuasi seyogianya tidak ditelan mentah-mentah. Diperlukan proses negosiasi harga yang didasarkan pada kondisi fisik dan fakta material, saat transaksi akan dilakukan (ex-ante). Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil memiliki landasan argumentasi yang kokoh dan terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari.

Kesimbangan Analisis Kunci Kepastian Hukum

Kasus akuisisi ASDP menawarkan laboratorium studi yang kaya bagi praktisi hukum dan keuangan. Kasus ini menegaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran usaha, baik dalam konteks korporasi negara maupun perpajakan, memerlukan keseimbangan analisis.

Diperlukan kecermatan untuk membuktikan bahwa kerugian yang timbul merupakan konsekuensi dari risiko bisnis (ranah BJR), yang validitasnya dapat dimitigasi dan diuji keandalannya melalui penerapan prinsip kewajaran sesuai PMK 172/2023.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap standar transfer pricing bukan hanya soal pemenuhan kewajiban pajak, melainkan benteng pertahanan strategis untuk membuktikan akuntabilitas keputusan bisnis korporasi. (ASP)
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru