Opinion

Mengurai Implikasi Transfer Pricing di Balik Perkara Korupsi ASDP

Sutiah Sidik,
Mengurai Implikasi Transfer Pricing di Balik Perkara Korupsi ASDP

Putusan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak hanya menambah daftar panjang kasus hukum di tubuh BUMN. Lebih dari itu, perkara ini membuka babak baru relasi antara keputusan bisnis, kepatuhan pajak, dan risiko pidana bagi direksi. 

Ketika sebuah transaksi korporasi dinilai merugikan keuangan negara, batas antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum menjadi semakin tipis. Di situlah implikasi strategisnya bermula.

Kasus ini berpusat pada penetapan harga akuisisi senilai Rp1,272 triliun yang oleh penegak hukum dinilai tidak wajar (overpriced). Sehingga BPKP menilai berpotensi timbulkan kerugian negara sekitar Rp359 miliar. 

Fokus persidangan memang terpusat pada pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), dugaan pengabaian hasil due diligence atas kondisi aset, serta penyalahgunaan kewenangan oleh direksi. 

Namun di balik itu, terdapat dimensi lain yang tak kalah penting, yaitu bagaimana Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). PKKU yang selama ini identik dengan rezim perpajakan, menjadi instrumen kunci dalam menilai itikad baik dan kehati-hatian direksi.

Intermediasi Pajak dan Business Judgment Rule

Dalam doktrin hukum korporasi, Business Judgment Rule (BJR) memberikan perlindungan kepada direksi. Sepanjang, keputusan bisnis diambil dengan itikad baik (good faith) dan kehati-hatian yang memadai (due care). 

Menariknya, dalam konteks Indonesia, pembuktian kedua unsur tersebut kini menemukan padanan yang sistematis dalam rezim transfer pricing, khususnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

PMK 172 menempatkan PKKU sebagai satu kesatuan analisis yang mencakup aspek substansi dan harga. Artinya, pembelaan atas keputusan bisnis tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi harus dibuktikan secara utuh, mulai dari justifikasi ekonomi hingga kewajaran harga secara kuantitatif. 

Dalam konteks inilah, PKKU berfungsi bukan sekadar sebagai standar fiskal, melainkan juga sebagai parameter yuridis untuk menilai tanggung jawab direksi.

Menguji Itikad Baik Lewat Tahapan Pendahuluan

Pada Pasal 13 ayat (7) PMK 172 diatur tentang kewajiban dokumentasi tahapan pendahuluan restrukturisasi usaha. Tahap ini sejatinya merupakan “ujian awal” atas good faith dan due care direksi, yang sejalan dengan standar internasional dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Pertama, direksi wajib membuktikan adanya rasionalitas bisnis yang masuk akal. Akuisisi harus dijelaskan sebagai langkah strategis yang berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Jadi, bukan sekadar transaksi administratif atau ekspansi simbolik. Tanpa narasi ekonomi yang kredibel, niat baik direksi akan dengan mudah dipertanyakan.

Kedua, restrukturisasi harus mencerminkan substansi dan kondisi yang sebenarnya. Prinsip substance over form menuntut agar harga transaksi selaras dengan kondisi riil aset dan risiko yang melekat. Temuan mengenai kapal-kapal tua atau kebutuhan belanja modal besar seharusnya tercermin dalam valuasi dan struktur harga.

Ketiga, manfaat yang diharapkan (expected benefit) harus dianalisis secara eksplisit. Proyeksi sinergi, efisiensi, atau peningkatan kinerja tidak cukup bersifat normatif, melainkan harus realistis dan terukur.

Keempat, direksi dituntut membuktikan bahwa keputusan yang diambil merupakan pilihan terbaik dari berbagai opsi yang tersedia (options realistically available). Dalam kasus ASDP, analisis komparatif terhadap alternatif seperti pembangunan armada baru, joint venture, atau akuisisi aset parsial menjadi krusial. Ketiadaan analisis ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan yang arbitrer, atau lebih jauh, sarat kepentingan.

Kewajaran Harga Sebagai Titik Kritis

Jika tahapan pendahuluan berfungsi sebagai fondasi, maka analisis kewajaran harga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 172 adalah pilar penopangnya. Harga yang tidak arm’s length tidak hanya berdampak fiskal. 

Tetapi juga berpotensi meruntuhkan keseluruhan bangunan pembelaan BJR. Ketika harga menyimpang secara signifikan, justifikasi ekonomi yang sebelumnya dibangun menjadi sulit dipertahankan.

Perbedaan Pandangan Hakim

Perkara ASDP menjadi menarik karena memperlihatkan perbedaan tajam pandangan di antara majelis hakim. Hakim Ketua, dalam dissenting opinion, memandang bahwa direksi telah memenuhi standar kehati-hatian prosedural. Pelibatan konsultan independen dan adanya tujuan strategis dinilai cukup untuk menempatkan kerugian sebagai risiko bisnis yang sah.

Sebaliknya, Hakim Mayoritas menilai bahwa penyimpangan harga yang signifikan justru meniadakan klaim itikad baik dan kehati-hatian. Dalam pandangan ini, ketidakwajaran harga bukan sekadar kegagalan bisnis. Melainkan, indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Harga yang tidak wajar dianggap merusak legitimasi ekonomi transaksi dan membuka ruang asumsi adanya niat untuk menguntungkan pihak tertentu.

Perbedaan ini menunjukkan satu hal penting, dalam praktik peradilan, analisis kuantitatif atas harga dapat menjadi faktor penentu yang menggeser sebuah keputusan dari ranah bisnis ke ranah pidana.

Implikasi Strategis

Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PKKU tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kewajiban perpajakan. Bagi direksi, terutama di BUMN, PKKU kini berfungsi sebagai benteng pertahanan hukum dalam menghadapi risiko tindak pidana korupsi.

Implikasinya bersifat luas. Pertama, putusan Tipikor ini berpotensi memengaruhi cara pandang Pengadilan Pajak dalam menilai kewajaran transaksi restrukturisasi di perusahaan lain. Kedua, PMK 172/2023 menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi direksi, bukan hanya untuk menghindari koreksi pajak, tetapi juga untuk menjaga perlindungan BJR.

Pada akhirnya, perkara ASDP menjadi pengingat keras bahwa keputusan bisnis besar harus ditopang oleh analisis yang solid, terdokumentasi, dan wajar secara ekonomi. 

Tanpa itu, risiko yang dihadapi direksi tidak lagi berhenti pada kerugian finansial, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana. 
Dalam lanskap hukum dan bisnis yang semakin saling beririsan, kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi instrumen mitigasi risiko hukum yang tak terpisahkan. (ASP)
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru