News

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok pada 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok pada 2026

JAKARTA. Pemerintah berencana kembali mengubah struktur tarif cukai rokok mulai 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya rencana penambahan satu layer tarif cukai rokok sebagai bagian dari upaya penertiban industri hasil tembakau.

Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang untuk membuka ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke jalur resmi dan beroperasi secara legal. Dengan adanya tambahan layer, pelaku usaha tersebut diharapkan memiliki skema tarif yang lebih sesuai dengan kapasitas usahanya.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1) seperti dikutip dari kontan.co.id.

Mantan Kepala Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini  menegaskan, jika pelaku usaha rokok ilegal bersedia bertransformasi menjadi legal, maka mereka akan dikenakan kewajiban cukai sebagaimana mestinya. “Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” kata Purbaya.

Purbaya menyebutkan, regulasi terkait penambahan layer cukai rokok tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia memperkirakan aturan teknisnya bisa keluar paling lambat pada pekan depan.

Tak Ada Toleransi

Namun, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas setelah kebijakan itu diberlakukan. Purbaya menekankan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas rokok ilegal setelah tersedia skema tarif baru.

“Setelah layer itu keluar, nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 2022 pemerintah telah menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dari 10 layer menjadi 8 layer. Jika rencana ini direalisasikan, maka jumlah layer tarif cukai rokok akan kembali bertambah menjadi 9 layer mulai tahun depan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai rokok sekaligus menekan peredaran rokok ilegal. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru