Opinion

Meredam Potensi Tekanan Cash Flow lewat SKB PPh Pasal 22

Cahya Fitriana |
Meredam Potensi Tekanan Cash Flow lewat SKB PPh Pasal 22

Dalam dunia usaha, likuiditas adalah napas perusahaan. Tanpa arus kas (cash flow) yang sehat, ekspansi menjadi tertunda, operasional bisa terganggu, dan keputusan bisnis cenderung menjadi defensif. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang justru kehilangan ruang likuiditas akibat mekanisme pemungutan pajak di muka, salah satunya melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Persoalannya terletak pada waktu pemungutan. PPh Pasal 22 dipungut saat transaksi berlangsung, bukan ketika laba riil perusahaan dihitung pada akhir tahun pajak. Bagi perusahaan dengan margin tipis, yang sedang berada dalam tahap investasi, atau bahkan mengalami kerugian fiskal, skema ini kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi keuangan sebenarnya dengan beban pajak yang harus dibayar di muka.

Secara normatif memang tidak ada kerugian permanen. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh Badan pada akhir tahun. Jika hasil penghitungan menunjukkan lebih bayar, Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan restitusi kepada otoritas pajak. 

Namun dari sudut pandang manajemen keuangan, menunggu proses restitusi yang membutuhkan waktu, bukan strategi pengelolaan arus kas yang efisien. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk modal kerja justru “tertahan” dalam mekanisme perpajakan.

SKB PPh Pasal 22 Sebagai Instrumen Korektif

Di tengah kondisi tersebut, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 sebenarnya merupakan instrumen yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan kondisi riil WP. SKB bukan sekadar fasilitas, melainkan mekanisme korektif agar pemungutan pajak di muka tidak menimbulkan distorsi likuiditas bagi WP yang secara proyeksi tidak terutang PPh atau pajak penghasilan yang telah dibayar dimuka lebih besar dari pajak penghasilan yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

Dasar hukum pemberian SKB diatur dalam Pasal 71 PER-8/PJ/2025. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dapat diberikan kepada WP yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu. 

Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi ketika dalam tahun berjalan WP mengalami kerugian fiskal atau masih memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini juga dapat diberikan apabila WP telah membayar PPh lebih besar daripada pajak yang diperkirakan akan terutang pada akhir tahun pajak.

Di samping itu, SKB juga dapat  berlaku apabila penghasilan WP seluruhnya dikenakan PPh yang bersifat final. Dalam kondisi tersebut, pada dasarnya tidak ada lagi kewajiban PPh non-final yang perlu diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

Secara substansi, regulasi ini menegaskan bahwa SKB diberikan kepada WP yang secara perhitungan rasional tidak akan memiliki kewajiban PPh non-final, atau kewajiban PPh non-finalnya pada akhir tahun pajak lebih kecil daripada pajak yang telah dibayar di muka.

Kriteria dan Pembuktian Substansi

Meski demikian, pemenuhan kriteria tersebut tidak cukup hanya bersifat deklaratif. WP harus mampu membuktikan kondisi yang diajukan melalui perhitungan yang memadai dan dokumen pendukung yang relevan.

Sebagai contoh, kerugian fiskal dapat dialami oleh perusahaan yang baru berdiri dan masih berada pada tahap investasi, belum memasuki fase produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kendali seperti force majeure. Bagi perusahaan yang memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal, pembuktiannya merujuk pada besaran kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan atau produk hukum perpajakan lainnya.

Selain itu, SKB juga dapat diberikan apabila WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang telah dibayar dalam tahun berjalan lebih besar daripada pajak yang diperkirakan akan terutang. Kondisi ini harus didukung oleh proyeksi dan perhitungan penghasilan terutang pada akhir tahun yang realistis. 

Sementara itu, bagi perusahaan yang penghasilan seluruhnya dikenakan PPh yang bersifat final, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 non-final dapat diberikan, karena pada dasarnya tidak ada lagi kewajiban pajak penghasilan yang perlu diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

Selain aspek material tersebut, terdapat pula persyaratan formal yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tidak adanya tunggakan pajak. Permohonan SKB diajukan melalui sistem Coretax atau kanal elektronik DJP Online,  dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung, termasuk proyeksi penghasilan, laporan keuangan sementara, serta perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang pada tahun berjalan.

Permohonan SKB Kerap Ditolak

Dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan SKB yang berujung ditolak. Salah satu penyebab yang sering terjadi, adalah proyeksi laba atau rugi yang tidak konsisten dengan data historis perusahaan, sehingga otoritas pajak menilai bahwa perhitungan yang disampaikan belum cukup meyakinkan.

Selain itu, ketidaksinkronan antara laporan keuangan sementara dengan data dalam SPT sebelumnya juga kerap menjadi persoalan. Faktor administratif seperti adanya utang pajak atau status Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang tidak memenuhi syarat juga dapat menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem. Tidak jarang pula dokumen pendukung yang disampaikan dianggap belum memadai untuk membuktikan kondisi yang diajukan.

Situasi ini menunjukkan bahwa kendala dalam pengajuan SKB sering kali bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada kesiapan administrasi dan kualitas perencanaan pajak WP. 

Dari Reaktif ke Strategis

SKB PPh Pasal 22 seharusnya tidak dipandang sebagai solusi darurat ketika likuiditas perusahaan mulai tertekan. Fasilitas ini lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari strategi manajemen pajak yang direncanakan sejak awal tahun buku.

Perusahaan yang melakukan perencanaan pajak atau tax planning secara proaktif akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh SKB dan menjaga arus kas tetap sehat sepanjang tahun berjalan. Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menyusun proyeksi laba-rugi secara realistis, memetakan potensi kompensasi kerugian fiskal, serta memastikan kepatuhan formal telah terpenuhi.

Dalam iklim bisnis yang semakin kompetitif, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan pengendalian biaya operasional, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan mengelola kewajiban pajaknya secara cermat dan strategis. Apabila dimanfaatkan dengan tepat, SKB PPh Pasal 22 dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga likuiditas dan memastikan arus kas perusahaan tetap sehat.

Dengan perencanaan yang matang dan berbasis data, SKB PPh Pasal 22 tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga likuiditas dan stabilitas arus kas perusahaan. (KEN) 
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru