News

Jadi Polemik, Berikut Data Perkembangan Restitusi RI Enam Tahun Terakhir

Asep Munazat Zatnika |
Jadi Polemik, Berikut Data Perkembangan Restitusi RI Enam Tahun Terakhir

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat, salah satunya, setelah pernyataan pemerintah yang berencana melakukan audit atas pelaksanaan restitusi.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Kondisi lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang, atau ketika pajak tersebut seharusnya tidak terutang.

Secara umum, terdapat dua jenis restitusi. Pertama, restitusi biasa yang dilakukan melalui proses pemeriksaan. Kedua, restitusi pendahuluan yang diberikan melalui penelitian tanpa pemeriksaan.

Pemerintah menilai nilai restitusi yang dicairkan pada tahun 2025 tergolong tinggi. Dalam sejumlah pemberitaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa nilai restitusi Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp361,14 triliun.

Bahkan, pemerintah juga menganggap kondisi tersebut sebagai salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak. Realisasi sementara menunjukkan bahwa penerimaan pajak per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 0,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Bukan Pertumbuhan Tertinggi

Jika merujuk pada data yang dihimpun MUC Tax Research Institute, nilai restitusi pada tahun 2025 sebenarnya bukan yang tertinggi jika dibandingkan dalam rentang lima tahun terakhir.

Namun demikian, jika dilihat dari sisi pertumbuhan tahunan, peningkatan restitusi pada tahun 2025 relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada tahun 2024 terhadap 2023.

Hal ini terutama dipengaruhi oleh kondisi pada tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar -16,7%. Dengan kata lain, jika dilihat dalam rentang tiga tahun terakhir, tren restitusi menunjukkan kecenderungan meningkat.

Rasio terhadap Penerimaan Meningkat

Dari sisi rasio terhadap total penerimaan pajak, restitusi pada tahun 2025 tercatat sebagai yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Dengan total penerimaan pajak sebesar Rp1.917,60 triliun, rasio restitusi mencapai 18,83%.

Secara lebih rinci, rasio restitusi terhadap penerimaan pajak dalam periode 2020–2025 masing-masing adalah 16,55%, 16%, 17,11%, 12,99%, 14,23%, dan 18,83%.

Kesimpulan

Dengan demikian, meskipun nilai restitusi pada tahun 2025 menjadi sorotan karena nominal dan rasionya yang meningkat signifikan, data historis menunjukkan bahwa fenomena ini tidak bisa dilihat secara parsial.

Dinamika restitusi sangat dipengaruhi oleh siklus ekonomi, kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan administrasi perpajakan yang berlaku. 

Oleh karena itu, alih-alih semata diposisikan sebagai penyebab turunnya penerimaan pajak, restitusi seharusnya juga dipahami sebagai indikator berjalannya mekanisme koreksi dalam sistem perpajakan yang sehat dan akuntabel.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru