Pemerintah Kaji Pengecualian Pajak Minimum Global untuk KEK

JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan pengecualian implementasi aturan pajak minimum global untuk perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (9/9).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak minimum global sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan ratifikasi dari Global Anti-Base Erosion (GLoBE) Rules yang diterbitkan OECD/G20.
Dengan demikian, perusahaan multinasional yang memiliki nilai peredaran bruto di atas EUR 750 juta akan dikenakan tarif pajak efektif minimal 15%.
Jika tarif pajak efektif yang dikenakan di bawah itu, maka akan berlaku mekanisme Top Up Tax atau pengenaan pajak tambahan.
Namun, menurut Susiwijono, jika ketentuan pajak minimum global juga diberlakukan untuk perusahaan di KEK, hal itu dapat berdampak pada daya saing investasi Indonesia.
Apalagi, beberapa negara lain diketahui telah menawarkan insentif pajak yang menarik guna mendatangkan investor ke KEK mereka.
Beberapa negara yang dimaksud antara lain Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina serta India.
Fasilitas pajak yang ditawarkan negara-negara tersebut beragam, mulai dari penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu. (ASP)